Geger Bom Raksasa Ditemukan di Papua

Personel TNI mengamankan bom raksasa dari pemukiman warga
Sumber :
  • Dokumentasi Puspen TNI

VIVA – Sebuah bom besar dengan panjang 125 cm dan diameter 50 cm ditemukan di perkampungan Skouw Mabo, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Rabu kemarin. 

WNA Asal Papua Nugini Ditangkap di Papua Karena Bawa Dua Butir Amunisi Ilegal

Bom tersebut ditemukan oleh Prajurit TNI dari Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu (Yonif Para Raider 328/Dirgahayu) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Papua Nugini.

Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman mengatakan, penemuan bom ini bermula saat seorang warga bernama Jacob Mallao (69 th) sedang menggali lubang untuk membuat tempat sampah di sekitar rumahnya. 

Anggota Bawaslu di Intan Jaya Ngaku Disandera oleh KKB, Dipalak Rp150 Juta

"Namun pada saat kedalaman mencapai 50 cm, tiba-tiba melihat sebuah benda mencurigakan seperti bom," ucap Rahman dalam keterangan tertulisnya pada VIVA, Kamis 22 November 2018.
 
Rahman menjelaskan, peristiwa itu dilaporkan oleh Jacob Mallao kepada Komandan Pos Ramil Muara Tami Lettu Inf Rakhmanto Adhy.  Selanjutnya, Adhy beserta anggota langsung ke tempat penemuan bom.

"Dan mengamankan lokasi sekitar dikarenakan temuan bom tersebut berada di sekitar rumah warga.  Saat ini, bom tersebut telah diamankan oleh Pos Ramil Muara Tami, Jayapura," kata dia.
 
Menurut Komandan Satgas Yonif Para Raider 328/Dirgahayu Mayor Inf Erwin Iswari,  bom tersebut diperkirakan merupakan peninggalan sisa perang zaman dahulu yang sudah lama sekali terkubur.  

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Bukti Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg 2024

“Hal ini sangat berbahaya mengingat besarnya ukuran bom tersebut dan berada di tengah-tengah rumah penduduk. Kami tidak mengetahui apakah bom tersebut masih aktif atau tidak, tapi tindakan pertama adalah untuk mengamankan bom tersebut menjauh dari warga,” katanya.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

KPU Ungkap Telah Pecat 13 Orang PPD Papua Tengah, Ini Alasannya

KPU menilai, 13 PPD ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan proses rekapitulasi.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024