Jasa Raharja: 100 Ahli Waris Korban Lion Air Telah Terima Santunan
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo, mengemukakan, sudah 100 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP yang diberikan santunan.
"Kemarin tanggal 21 (November) kami sudah menyerahkan kepada 100 ahli waris korban," kata Budi di sela rapat di Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 November 2018.
Dia menyampaikan, total biaya yang dikeluarkan Jasa Raharja untuk santunan yakni sebesar Rp4,9 miliar. Sesuai ketentuan, keluarga korban diberikan santunan sebesar Rp50 juta.
"Sesuai dengan ketentuan yang ada, merupakan perlindungan dasar, jadi kepada masing-masing ahli waris kami serahkan santunan sebesar Rp50 juta," ujar Budi.
Jasa Raharja menyatakan sudah memiliki data untuk menunjang pemberian santunan. Budi memastikan, semua keluarga korban akan tercakup dengan baik seluruhnya.
"Kecuali satu warga negara Italia dan ini kami sedang koordinasi dengan pihak kedutaan Italia untuk peroleh (data) ke ahli waris daripada yang bersangkutan," kata Budi.
Sebelumnya, pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin, 29 Oktober 2018. Pesawat itu mengangkut total 189 penumpang, terdiri atas 178 orang dewasa, satu anak-anak, dua bayi, dan enam kru pesawat.