Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Petinggi PJBI

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dalam rangka itu, tim penyidik KPK akan memeriksa Sekretaris Perusahaan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi, Lusiana Ester dan Direktur Keuangan PT PJBI, Amir Faisal, Senin, 26 November 2018.

KPK Setor Rp500 Juta ke Kas Negara, Cicilan Eni Saragih

Dua petinggi anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu diperiksa selaku saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Sekjen Partai Golkar dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

"Lusiana Ester dan Amir Faisal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Selain dua petinggi anak usaha PLN, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun.

Tak hanya itu, tim penyidik juga memanggil seorang staf anggota DPR RI bernama Poppy Laras Sita dan seorang sopir bernama Edy Rizal Luthan. Seperti halnya Lusiana Ester dan Amir Faisal, Wang Kun, Poppy, dan Edy Rizal juga diperiksa untuk melengkapi berkas Idrus Marham.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM," ujar Febri.

Terpidana kasus suap proyek PLTU Riau 1 Eni Maulani Saragih (kiri) menanggapi keterangan saksi ketika sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Eni Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Proyek PLTU Riau

Jumlah yang dilunasi Eni Saragih sebagai terpidana mencapai lebih Rp5 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2021