Daftar 11 Kepala Daerah Pembina Pelayanan Publik Terbaik Tahun Ini

Menpan-RB Syafruddin
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan penghargaan terhadap 11 kepala daerah pembina pelayanan publik sangat baik. 

Gelar Konsolidasi, Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur dan Turun ke Rakyat

Menteri PAN RB, Syafruddin menjelaskan, para kepala daerah tersebut dinilai berhasil membina pelayanan publik di wilayahnya sehingga tiga unit penyelenggara pelayanan publik yang dievaluasi, di wilayah tersebut meraih predikat A (pelayanan prima) dan A- (sangat baik). 

Tiga unit pelayanan publik dimaksud adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 

Peringatan Hari Otonomi Daerah Nasional, Jaya Negara Menerima Dua Penghargaan

Ia juga merinci 11 kepala daerah yang mendapatkan penghargaan dalam pelayanan publik diantranya  Wali Kota Banda Aceh, Wali Kota Palembang, Wali Kota Bandung, Wali Kota Semarang, Wali Kota Yogyakarta, Wali Kota Makassar, Bupati Cilacap, Bupati Bantul, Bupati Gunung Kidul, Bupati Badung serta Bupati Kutai Kartanegara. 

Sedangkan, pada tahun 2017 lalu ada lima  kepala daerah yang dinobatkan sebagai pembina pelayanan publik terbaik, yakni Wali Kota Semarang, Wali Kota Yogyakarta, Wali Kota Palembang, Wali Kota Balikpapan, dan Wali Kota Makassar. 

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Untuk tingkat provinsi, ada 3 unit penyelenggara pelayanan publik yang meraih nilai A, dan 4 unit dengan nilai A-. 

"Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, ada 13 unit yang meraih nilai A, dan 82 unit yang mendapat nilai A-," ujar Syafruddin di Balai Kartini Jakarta, Selasa, 27 November 2018. 

Kemudian berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2018 ini sebanyak 16  unit penyelenggara pelayanan dengan kategori A (kategori pelayanan prima). Hal ini mengalami lonjakan peraih kategori pelayanan prima, dibanding tahun lalu yang baru satu yakni RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara. 

"Kenaikan juga terjadi pada unit pelayanan publik dengan kategori A- (sangat baik), yang tahun 2017 baru 50, tahun ini  menjadi 86 unit," tuturnya. 

Syafruddin menambahkan, evaluasi bukan untuk menentukan benar atau salah, bukan pula untuk menumbuhkan kompetisi yang meng-gradasi kualitas pelayanan publik dan bukan sebagai pacuan atau perlombaan yang mendiskriminasi kualitas. 

“Evaluasi dimaksudkan untuk memberikan asistensi bagi kekurangan sehingga bisa diperbaiki, serta mendorong terwujudnya clean and good governance, serta lebih mendorong bagaimana pelayanan itu bermanfaat langsung bagi rakyat,” katanya. 

Maka, bagi yang sudah memperoleh nilai yang baik, sebaiknya tidak terlena dan berpuas diri karena sifat pelayanan publik yang selalu dinamis mengikuti kebutuhan masyarakat. Sedangkan bagi mereka yang belum memperoleh nilai yang memuaskan, diminta dapat terus berbenah dan belajar dari wilayah lainnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian dan Lembaga, Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018, evaluasi pelayanan publik tahun 2018 ini dilakukan pada unit penyelenggara pelayanan publik di 34 provinsi dan 208 di tingkat kabupaten, kota. Evaluasi telah dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2018.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan, tahun ini Kementerian PANRB melakukan evaluasi terhadap 681 unit pelayanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

Dengan hasil tersebut, diperoleh nilai indeks rata-rata unit penyelenggara pelayanan publik adalah 3,08. Rinciannya, pelayanan publik total keseluruhan nilai indeks rata-rata provinsi 3,00 dan kabupaten dan kota 3,17. 

Daftar kepala daerah pembina pelayanan publik sangat baik:

1.    Wali Kota Banda Aceh
2.    Wali Kota Palembang
3.    Wali Kota Bandung
4.    Bupati Cilacap
5.    Wali Kota Semarang
6.    Bupati Bantul
7.    Bupati Gunung Kidul
8.    Wali Kota Yogyakarta
9.    Bupati  Badung
10.    Bupati Kutai Kartanegara
11.    Wali Kota Makassar

Kemudian, unit pelayanan publik kategori pelayanan prima:

1    DPMPTSP Provinsi Riau
2    DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta
3    DPMPTSP Provnsi Jawa Tengah
4    DPMPTSP Kota Batam
5    Disdukcapil Kota Metro
6    RSUD Kota Bogor
7    RSUD Kota Balikpapan
8    DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi
9    Disdukcapil  Kota Banjarmasin
10    DPMPTSP Kota Samarinda
11    RSUD Kabupaten Cilacap
12    DPMPTSP Kota Yogyakarta
13    DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara
14    RSUD Kabupaten Kutai Kartanegara
15    RSUD Kota Makassar
16    RSUD Kabupaten Gunung Kidul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya