KPK Lelang 17 Aset Milik Irjen Djoko Susilo

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Djoko Susilo. Aset-aset itu di antaranya 17 bidang tanah dan satu unit apartemen dengan total limit Rp179,6 Miliar.

"Aset yang dilelang dari perkara dengan tersangka atas nama Irjen Djoko Susilo," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa, 27 November 2018.

Pada perkaranya, Djoko Susilo divonis bersalah karena terbukti korupsi terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dan melakukan pencucian uang. Jenderal bintang dua itu lantas divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, serta uang pengganti Rp32 Miliar.

Febri mengatakan lelang dilakukan secara open bidding pada Kamis 6 Desember 2018, dengan cara mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Sejumlah tanah dan bangunan milik Djoko itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain di Kelurahan Tanjung Barat, Kelurahan Jatipadang, Kelurahan Jagakarsa, Pulo, Cipete Utara, Jakarta Selatan dan Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.

Kemudian satu unit apartemen milik Djoko berada di The Peak A Beaufort Residence At Sudirman, Tower Regis Lantai 25, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menghibahkan rumah milik Djoko Susilo kepada Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah. Rumah tersebut digunakan untuk Museum Batik, di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menghibahkan 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013, 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007, dan 1 unit Isuzu Tahun 1996. Ketiga unit kendaraan itu dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai operasional Kejaksaan Negeri Magetan.
 

Kasus Korupsi Simulator SIM, Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK
Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Terbaru Teddy Minahasa, Ini 5 Jenderal Polri yang Diberhentikan Tidak Hormat

Teddy Minahasa telah menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada Selasa kemarin, 30 Mei 2023. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2023