- VIVA / Bunga Limita
VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, pelaku Body Shaming bisa dipidana. Diketahui, body shaming merupakan istilah lain dari mengomentari kekurangan dari fisik orang lain.
"Perbuatan tersebut akan dikenakan UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana enam tahun," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Rabu 28 November 2018.
Ada beberapa peraturan lain yang bisa dikenakan untuk pelaku body shaming. Beberapa di antaranya pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan bulan. Kemudian, bisa dikenakan pasal 311 KUHP dengan ancaman empat tahun.
"Karena, kalau yang KUHP hanya diketahui sedikit orang. Ketika di ITE, body shaming diviralkan, jutaan orang bisa melihat. Bisa menganggu secara psikologis dan bahkan sampai bunuh diri," ujar Dedi.
Menurut data yang dimiliki Dedi, ada sebanyak 966 kasus laporan penghinaan dan pencemaran nama baik sepanjang 2018. Dari angka itu, sudah diselesaikan oleh Polri sebanyak 374 kasus.
Untuk mencegah dan menghindari kasus serupa, Polri berupaya menangani dengan cara pendekatan yang sifatnya edukatif. Beberapa di antaranya, seperti literasi-literasi digital, media sosial maupun media mainstream.
"Dari Polri berpesan, saring dulu sebelum sharing. Karena, apapun yang sudah di-upload melalui digital, tidak akan bisa dihapus," kata dia.
Laporan: Bunga Limita Khalda Lilipaly