Tiga Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Gubernur

Terdakwa kasus suap DPRD Sumut
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Tiga anggota DPRD Sumatera Utara didakwa Jaksa KPK terima suap dari Gubernur Sumut saat masih menjabat, Gatot Pujo Nugroho. Persidangan terhadap ketiga anggota DPRD tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 28 November 2018.

Singgung Pengembangan Suap Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Periksa Khofifah

Mereka yakni Helmiati, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap," kata Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua: Saya Salah dan Minta Maaf

Menurut Jaksa Luki, Helmiati menerima uang Rp 495 juta. Kemudian, Muslim Simbolon terima Rp 615 juta, adapun Sonny Firdaus menerima Rp 495 juta.

Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan agar ketiganya beri pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumut Tahun 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Tenteng Tas Pakaian

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, supaya ketiganya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak pakai hak interpelasi pada 2015.

Ketiga anggota DPRD tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya