KPK Beberkan Kronologi OTT Hakim dan Panitera PN Jaksel

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan, sebagai tersangka kasus suap atas gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources.

Habib Bahar Bin Smith Segera Disidangkan di PN Bandung

Selain dua hakim tersebut, tim KPK juga menjerat panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, pihak swasta Martin P. Silitonga dan advokat Arif Fitrawan.  

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan bahwa kasus suap ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Selasa malam. Mulanya, tim penindakan KPK pertama kali menangkap Arif Fitrawan dan rekannya di restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat, sekitar Pukul 19.00 WIB.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Secara paralel, tim penindakan KPK lain mengamankan Muhammad Ramadhan di rumahnya, di kawasan Pejaten Timur, dan turut membawa seorang petugas keamanan.

"Di rumah MR (M Ramadhan), KPK mengamankan uang yang diduga terkait dalam suap dalam perkara ini, senila SGD47 ribu," ujarnya, Rabu malam, 28 November 2018.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Alexander menyatakan, tim KPK selanjutnya menangkap Hakim Iswahyu dan Irwan di kos-kosan masing-masing, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah itu, enam orang yang diciduk itu langsung dibawa ke kantor KPK untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim itu diduga terima suap sebesar 47 ribu dolar Singapura dari Martin P Silitonga. Uang itu diberikan melalui Arif terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

Gugatan perdata didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen. Adapun turut tergugat dalam kasus itu yakni PT APMR dan Thomas Azali. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya