MA Perberat Hukuman Bandar Narkoba Jadi 10 Tahun Penjara

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVA – Setelah melalui tahap kasasi, akhirnya Didin alias Diding (48), terdakwa kasus narkoba yang tadinya divonis 1 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, juga divonis bersalah oleh majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) RI dan hukumannya bertambah berat menjadi 10 tahun penjara.

Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

Tidak itu saja, dalam amar putusannya, terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan. Humas PN Jambi, Makaroda Hafat, membenarkan adanya putusan MA tersebut.

"Ya, putusannya sudah diterima Putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi dan MA mengadili sendiri," ujarnya kepada VIVA Rabu 28 November 2018.

Isi Garasi Petinggi Polisi yang Diduga Terlibat Suap Bandar Narkoba

Dalam putusan Nomor 2448/Pid.Sus/2016, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi Nomor 58/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Agustus 2016 lalu.

Dalam pengadilannya, sambung dia, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakan jahat tanpa hak melawan hukum menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih 5 gram.

Kapolrestabes Medan Rico Dicopot, Ini Sosok Penggantinya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan pidana selama 10 tahun denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangi masa pidana yang dijalani," kata Makaroda.

Diakuinya, putusan ini ditetapkan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 oleh Dr Salman Luthan, SH dengan hakim anggota Sumardijatmo, SH.MH, dan Dr Margono, SH.M.Hum. MM.

Putusan tersebut berdasarkan pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1). Undang-undang nomor 35 tahun 2009, Undang-undang nomor 48 tahun 2009, Undang-undang nomor 8 tahun 1981.

Selanjutnya, Undang-undang nomor 14 tahun 1985, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya