KNKT Sebut Lion Air JT-610 Laik Terbang, Lantas Mengapa Kecelakaan

Petugas memindahkan turbin pesawat Lion Air JT 610 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT memberikan klarifikasi terkait pemberitaan bahwa pesawat Lion Air Boing 737 8 MAX registrasi PK-LQP dinyatakan tidak laik terbang sejak penerbangan dari Denpasar, Bali, termasuk dalam penerbangan dari Jakarta ke Pangkalpinang. 

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Capt. Nurcahyo Utomo mengatakan bahwa peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releaseman). 

Setelah pesawat mendarat, jika pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian. Maka setelah hasil pengujian menunjukkan hasil baik maka AFML ditandatangani oleh releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang. 

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Menurut dia, salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikaudaraan (airworthiness) berakhir apabila pada saat terbang mengalami gangguan. Oleh karena demikian, keputusan untuk melanjutkan terbang harus segera mendarat ada di tangan pilot in command (captain). 

"Dengan demikian disampaikan bahwa pesawat Lion Air Boing B 737 MAX registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar Bali dengan nomor penerbangan JT043 maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT610," ujar Nurcahyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 November 2018.

Top Trending: Pertamina Bebastugaskan Karyawan Viral hingga Sosok Pimpinan Jemaah Aolia

Sebelumnya Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait menegaskan pesawat JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, saat melayani rute Jakarta-Pangkalpinang beberapa waktu lalu sebenarnya laik terbang. 

Edward mempertanyakan soal pemberitaan yang menyebut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut pesawat jenis Boeing 737 Max 8 itu tak laik terbang sejak penerbangan rute Denpasar-Jakarta tersebut.

"Pernyataan ini menurut kami tidak benar dan pesawat itu dari Denpasar dirilis dan dinyatakan laik terbang sesuai dengan dokumen dan apa yang sudah dilakukan oleh teknisi kami," ujar Edward.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya