Jelang 2019, Jokowi Minta ASN Perkuat Diri

Peringatan HUT ke-47 Korpri di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 29 November 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA – Presiden Joko Widodo mengimbau para aparatur sipil negara atau ASN memperkuat diri. Terutama memasuki tahun 2019. Sebab, pemerintah akan mengalihkan fokus pembangunan besar negara, dari yang sebelumnya fokus infrastruktur kini fokus pengembangan sumber daya manusia atau SDM.

img_title ASN dan Keluarga Akan Disuntikkan Vaksin Kanker Serviks

Hal itu dikemukakan Jokowi dalam HUT ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan Jakarta, Kamis, 29 November 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama empat tahun memimpin bersama Wapres Jusuf Kalla sejak 2014, pembangunan difokuskan ke infrastruktur secara besar-besaran. Mulai 2019, fokus besarnya adalah SDM besar-besaran. 

img_title PORNAS XVII KORPRI 2025, Tim Basket Kemenimipas Juara Usai Tumbangkan Sulut

"Saya minta kepada seluruh jajaran ASN agar segera memperkuat diri untuk menjadi agen-agen transformasi penguatan SDM kita. Membangun talenta-talenta anak bangsa," ujar Jokowi, dalam amanatnya.

Peningkatan SDM ini, kata Jokowi, akan dilakukan besar-besaran dari sektor pemerintah hingga swasta. Peran ASN sangat vital dalam menyukseskan hal itu.  "Dengan peran ASN saya yakin transformasi kualitas SDM kita bisa dilakukan secara besar-besaran," katanya. 

img_title Lepas Kontingen PORNAS KORPRI XVII, Sekjen DPD: Kemenangan Bukan Hanya Medali, tapi Jaga Nama Baik

Jokowi menyampaikan, peringatan ini harus bisa menjadi refleksi bagi 4,3 juta ASN yang ada di seluruh Indonesia. Peran ASN selama 47 tahun berdiri, telah banyak berkontribusi bagi bangsa dan negara. Bahkan ASN adalah pemersatu.

"Apresiasi sebesar-besarnya dari kami bagi ASN yang bertugas di daerah terpencil dan pulau terluar dan berdedikasi dengan segala keterbatasan yang dihadapi," katanya. 
 

Ketua Umum DP Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh (tengah)

BKN Keluarkan Aturan Baru Penggunaan Seragam Korpri 2026

 Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 terkait penggunaan pakaian seragam batik Korpri di instansi pusat dan da

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut