Jaksa: Uang Gratifikasi Eni Saragih untuk Biayai Pilkada Temanggung

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menjalani sidang.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menduga hampir seluruh uang gratifikasi yang diterima terdakwa Eni M Saragih sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura digunakan untuk kepentingan kemenangan suaminya, Al Khadziq, menjadi Bupati Temanggung.

"Seluruh uang hasil penerimaan atau gratifikasi tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk membiayai kegiatan pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa yaitu M Al Khadziq," kata Jaksa Budhi Sarumpaet membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 November 2018.

Diketahui, Al Khadziq telah dilantik jadi Bupati Temanggung pada 24 September 2018. Dia terpilih bersama wakilnya, Heru Ibnu wibowo dalam Pilkada Temanggung 2018.

Selain untuk kepentingan Pilkada Temanggung, Eni juga menggunakan sebagian uang gratifikasi untuk kebutuhan pribadinya. Namun, jaksa tidak merincikan berapa jumlah uang yang dipakai untuk pribadi.

Pada perkaranya, Eni diduga menerima suap terkait PLTU Riau-1, sejumlah Rp 4,75 miliar. Selain itu diduga terima gratifikasi Rp5,6 Miliar dan 40.000 dolar Singapura dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Rincian penerimaan gratifikasi Eni tersebut berasal dari Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso, senilai Rp 250 juta, dari Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja sejumlah Rp100 juta dan SGD 40 ribu.

Uang didapat Eni dari keduanya itu berkaitan dengan pengurusan impor limbah Bahan Berbahaya Beracun yaitu limbah tenaga yang akan diolah jadi cover slag.

Selanjutnya, sejumlah Rp 5 miliar dari Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah. Terakhir, Eni terima uang dari Presdir PT ISARGAS, Iswan Ibrahim senilai Rp250 juta.

Jaksa KPK Terkejut Sofyan Basir Divonis Bebas
Terpidana kasus suap proyek PLTU Riau 1 Eni Maulani Saragih (kiri) menanggapi keterangan saksi ketika sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Eni Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Proyek PLTU Riau

Jumlah yang dilunasi Eni Saragih sebagai terpidana mencapai lebih Rp5 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2021