Sistem 'Jemput Bola' Permudah Warga Jakarta Membayar Pajak

Giat penertiban reklame oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sumber :

VIVA –  Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak tepat pada waktunya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya melakukan upaya ‘jemput bola’.

Surya Paloh Pikir-pikir Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

“Yakni dengan mendekatkan pelayanan pembayaran pajak ke wajib pajak. Sehingga mereka bisa membayar pajak di lokasi terdekat, dimana pun dan kapan pun,” kata Faisal.

Langkah yang dilakukan adalah pelayanan gerai pajak di pusat perbelanjaan, gerai layanan pajak di Mal Pelayanan Publik, layanan Samsat keliling di lima wilayah kota serta layanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di kecamatan.

Pidato Lengkap Prabowo Subianto Usai Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih

“Tidak hanya itu BPRD Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi terahdap kewajiban perpajakan daerah baik melalui media online maupun offline. Kami akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah khususnya dalam pendaftaran dan pembayaran pajak daerah,” ujarnya.

Untuk lebih meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak tepat waktu, pihaknya juga sudah menggunakan Sistem Pintar pengingat pembayaran pajak sebelum jatuh tempo untuk seluruh jenis pajak.
“Juga kami memperbanyak kanal-kanal pembayaran pajak daerah, baik melalui perbankan, mini market, kantor pos dan situ belanja online,” tuturnya.

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Anies Ungkit Pilpres 2024 Banyak Catatan

Diharapkan pendekatan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat, dapat mencapai target pendapatan daerah. Apalagi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI 2019, pendapatan daerah DKI direncanakan Rp 74,77 triliun atau meningkat 13,63 persen dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018.

Rencana Pendapatan Daerah tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp51,12 triliun; Dana Perimbangan sebesar Rp.21,30 triliun; serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 5,47 triliun.

Sedangkan untuk rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan diperoleh diantaranya dari Pajak Daerah sebesar Rp 44,18 triliun; Retribusi Daerah sebesar Rp 710,13 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya