Aturan Disahkan, LGBT di Pariaman Bisa Didenda dan Kena Sanksi Sosial

Ilustrasi kelompok LGBT
Sumber :
  • VIVA/spectrum.com

VIVA – Untuk mencegah dan mengantisipasi semaikin meluasnya perilaku menyimpang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengesahkan Peraturan Daerah tentang Larangan LGBT. 

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Perda ini revisi atas aturan sebelumnya yakni tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Aturan ini pun telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Pariaman pada Selasa malam 27 November 2018. 

Sedikitnya, ada dua pasal yang mengatur tentang perilaku menyimpang LGBT. Yakni pasal 24 yang berisi tentang setiap orang dilarang berlaku sebagai waria yang melakukan kegiatan mengganggu keamanan dan ketertiban. 

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Sedangkan untuk pasal 25, berbunyi setiap orang laki-laki dan perempuan dilarang melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis, dan melakukan perbuatan yang dimaksud dengan LGBT.

Selain itu, bagi setiap pelaku LGBT yang melanggar ketentuan dari dua pasal yang tercantum dalam Perda Ketenteraman dan Ketertiban umum itu, akan dikenakan denda sebesar Rp2 juta. 

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

Tak hanya itu, jika kemudian perda ini turun hingga ke tingkat nagari (desa) dalam bentuk aturan, maka para pelaku juga akan dikenakan sanksi sosial. Sanksi itu tergantung hukum adat yang diterapkan oleh masing-masing Nagari, misalnya berupa denda, diusir atau dalam bentuk lainnya.

Lahirnya dua pasal yang mengatur tentang LGBT di dalam Perda Ketenteraman dan Ketertiban yang disahkan DPRD Kota Pariaman, menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum Padang.

LBH Padang berharap, pemerintah harus mengevaluasi dan mengkaji ulang dua pasal itu. Sebab, lahirnya pasal-pasal itu berindikasi dapat menjustifikasi untuk melakukan tindakan diskriminasi, kekerasan bahkan berujung persekusi.

“Nah, apakah dengan munculnya Perda tersebut dapat dirasa bisa menjadi jawaban persoalan yang memang yang dirasakan masyarakat. Atau jangan-jangan, Perda ini justru akan memunculkan persoalan yang baru,” kata Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, Kamis 29 November 2018.

Menurut Wendra, assessment atau penilaian terhadap kelompok LGBT tidak bisa dinilai dari fisiknya kecuali waria. Misal, seorang perempuan berambut pendek yang berlagak seperti pria apakah bisa dikatakan punya penyimpangan seksual. 

Atau apabila ada pria dengan lagak sedikit gemulai, apakah dia juga langsung divonis sebagai gay. Karena, persoalan itu yang belum secara jelas dijabarkan dan rentan untuk menjadi alat persekusi atau menuduh secara sepihak. 

"Kekhawatiran kami lebih kepada itu. Jangan Perda ini malah melegalisasi atau menjustifikasi tindakan kekerasan terhadap mereka LGBT,”ujar Wendra.

Karena itu, dia berharap pemerintah dapat mengevaluasi dan mengkaji ulang perda yang mengatur tentang LGBT. Secara umum, tidak ada persoalan, jika perda itu lahir memang sudah melalui kajian yang mendalam, dan bukan hanya atas dasar respons atas maraknya perilaku menyimpang LGBT.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya