Komnas HAM Desak Kejaksaan Tinggi DKI Hapus Aplikasi Pakem

Suasana kantor Komnas HAM. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). Aplikasi itu dinilai terlalu berlebihan karena mengawasi aliran kepercayaan masyarakat.

Oknum Jaksa di Kejati DKI Dilaporkan ke Jamwas, Diduga Bantu Tersangka Agar Bebas

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut, sistem itu justru berpotensi memecah belah masyarakat.

"Kami meminta aplikasi tersebut diturunkan atau bahkan dihapuskan," kata Beka dalam keterangan tertulis, Kamis 29 November 2018.

Kajati DKI Tawarkan Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Ternyata Ini Maksudnya

Dalam waktu dekat Beka mengatakan, pihaknya bakal berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan mengenai hal ini. Sebab sejak diluncurkan, aplikasi ini justru banyak mendapat laporan dari masyarakat dan organisasi.

Mereka yang menyatakan penolakan antara lain,  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Partai Solidaritas Indonesia. 

Kabar Kasus Mario Dandy Diminta Damai, Melanie Subono: David, Bokap Lo Orang Baik

"Negara dan aparat hukum seharusnya melindungi hak konstitusi warga, bukan malah bertindak sebaliknya," ungkapnya. 

Ilustrasi hukum.

Jamwas Kejaksaan Agung Teruskan Laporan Warga ke Kejati DKI 

Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh direktur PT Pulogadung Steel Ismail Mandry terus berlanjut. Jamwas di Kejagung teruskan laporan warga ke Kejati DKI.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2023