Kasus Geo Dipa, Bareskrim Datangi Proyek PLTP Dieng-Patuha

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga mengatakan, penyidik terus memproses kasus dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di daerah Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat yang dilaporkan PT Bumi Gas Energi (BGE).

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Bahkan, penyidik Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri sudah mengecek proyek ini di dua tempat, yakni Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah pada akhir November 2018.

“Masih lakukan pemeriksaan, juga cek TKP ke Patuha dan Dieng,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Sabtu 1 Desember 2018.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Daniel tak mau menjelaskan hasil peninjauan langsung ke lokasi. “Hasilnya itu teknis penyidikan,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan jika dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka. “Belum ada tersangka,” kata dia.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

Untuk diketahui, Bambang Siswanto selaku kuasa hukum PT Bumi Gas Energi telah melaporkan tiga orang dalam perkara ini antara lain Praktimia Semiawan (PS), Hidekatsu Mizhusima (HM) dan Hisahiro Takeuchi (HT) pada 18 Juli 2016.

Laporan tersebut tertulis dalam tanda bukti lapor Nomor:TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang panas bumi.

Bantahan Geo Dipa

PT Geo Dipa Energi mengklaim sudah memiliki izin pengelolaan PLTP Dieng dan Patuha sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan melalui surat Nomor S.436/MK.02/2001 dan surat Menteri ESDM No. 3900/40/M/2001 pada tanggal 4 September 2001.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Muhammad Ikbal Nur menegaskan PLTP Dieng sebelumnya dikelola oleh Himpurna California Energy Ltd, sementara PLTP Patuha sebelumnya dikelola oleh Patuha Power Ltd.

Geo Dipa adalah perusahaan yang didirikan oleh Pertamina dan PLN pada tahun 5 Juli 2002 untuk mengelola kedua PLTP tersebut dengan porsi kepemilikan saham sebesar 66,7 persen dimiliki oleh Pertamina dan 33,3 persen oleh PLN.

Pernyataan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Muhammad Ikbal Nur itu sekaligus membantah klaim Bumigas Energi yang mempertanyakan perizinan usaha pertambangan panas bumi PT Geo Dipa Energi di Dieng dan Patuha.

Ikbal menambahkan, selama mengelola PLTP Dieng dan Patuha, pihaknya secara rutin melakukan koordinasi dan pelaporan kepada instansi terkait, baik di pemerintah pusat ataupun daerah.

Pada saat Geo Dipa melakukan kontrak dengan PT Bumigas Energi, WKP Dieng-Patuha masih dalam penguasaan Pertamina yang kemudian hak pengelolaannya diberikan kepada Geo Dipa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya