Rocky Gerung Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kasus Ratna Sarumpaet

Rocky Gerung penuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Hampir lima jam lamanya akademisi Rocky Gerung diperiksa polisi sebagai saksi kasus berita bohong atau hoax, dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Tiba pukul 11.00 WIB, dia keluar dari ruang penyidik sekira pukul 14.30 WIB.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

"Oke, saya diperiksa dan kewajiban warga negara adalah memenuhi panggilan penyidik, dan sudah diterangkan bahwa saya tidak tahu peristiwa itu (Ratna klaim babak belur)," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 4 Desember 2018.

Rocky mengaku dalam pemeriksaan itu dia dicecar sepuluh pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan yang diajukan seputar fakta kasus Ratna.

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Kho Ping Hoo

"Sepengetahuan saya tentang fakta Ratna Rarumpaet," katanya lagi.

Pemeriksaan Rocky dilakukan atas petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan meminta, agar orang-orang yang pernah menerima foto wajah lebam dari Ratna Sarumpaet, untuk diperiksa.

Dikompori Agar Debat Lawan Hotman Paris, Rocky Gerung: Cincin Beliau Lebih Berkilau dari Otaknya

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik menemukan petunjuk bahwa Ratna pernah mengirim foto wajah lebam yang disebut-sebut sebagai akibat dikeroyok orang tidak dikenal kepada Rocky Gerung.

Selain ke Rocky, Ratna juga mengirimkannya ke Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna, bukan karena dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (lis)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya