Dapat Santunan BPJS, Keluarga Korban Lion Air JT610 Beli Lahan

BJPS Ketenagakerjaan memberikan santunan ke keluarga korban Lion Air JT610
Sumber :
  • viva / Edwin Firdaus

VIVA – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri telah menghentikan proses identifikasi korban penumpang Lion Air JT-610 yang mengalami kecelakaan di perairan Karawang beberapa waktu lalu.

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat 125 korban yang berhasil diidentifikasi berdasarkan kantong jenazah yang diterima RS. Polri Kramat Jati dan 7 korban di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.?

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menyampaikan sebagai badan hukum publik, pihaknya ingin memberi pelayanan dan kepastian atas hak peserta.
?
?Dijelaskan Krishna, melalui data resmi hasil identifikasi Mabes Polri, 7 orang tersebut merupakan peserta dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang dari berbagai latar belakang profesi dan 4 korban di antaranya adalah para pekerja di PT. Timah. ?
?
"Hasil ini tentunya belum final karena masih terdapat beberapa nama lagi yang belum berhasil diidentifikasi, dan untuk ini kami menunggu keterangan resmi pihak berwenang dalam menentukan nama yang resmi dinyatakan sebagai korban," ujarnya di ruang rapat PT Timah, Pangkal Pinang, Selasa, 4 Desember 2018.
?
Dalam kesempatan sama, diwakilkan oleh Krishna, BPJS Ketenagakerjaan memberikan langsung santunan bagi ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610 di perairan Karawang, dengan disaksikan jajaran Direksi PT Timah, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung.?

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

Dijelaskan dia, korban dalam kecelakaan digolongkan kecelakaan kerja bilamana korban sedang berada dalam perjalanan dinas atau sedang laksanakan pekerjaannya, tapi ada juga yang tak tergolong dalam kecelakaan kerja atau tak sedang dalam perjalanan dinas.?

Menurut Krishna, kedua kategori ini memiliki hak yang berbeda. Program jaminan kecelakaan kerja memberi perlindungan bagi pekerja dari risiko terjadi kecelakaan saat bekerja atau bertugas.

Gelar Safari Ramadan, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja

Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas santunan sejumlah 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk satu orang anak pekerja. ?Namun untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 24 juta. Dan jika kepesertaan telah mencapai 5 tahun, sambung dia, maka akan diberi pula beasiswa untuk 1 orang anak.

"Selain manfaat JKK dan JKM, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang bersifat tabungan juga diberikan kepada ahli waris yang sah," kata Krishna.?

Pantauan VIVA, ahli waris yang hadir dalam kesempatan ini adalah Dini Wahyu Wismaningsih selaku ahli waris dari Cosa Rianda Shahab (pegawai PT. Timah), Siti Anbiya GhaasyiyaIshimi Chi selaku ahli waris dari Trie Yudha Gautama (pegawai PT. Timah), Serly Oktaviani selaku ahli waris dari Filzaladi (pegawai PT. Timah), Fitriyanti selaku ahli waris dari Nikky Bagus Santoso (pegawai PT. Timah), serta Wilson Sandy selaku ahli waris dari pegawai RS Bakti Timah, Dede Anggraini, yang juga menjadi korban.?

"Kami mengimbau kepada masyarakat usia produktif untuk mendaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan karena risiko dapat hadir kapan saja dalam waktu yang tidak kita ketahui," kata mantan Direktur Keuangan PT Timah itu.
?
Krishna? menambahkan, pihaknya juga terus memantau perkembangan-perkembangan terkini yang dikeluarkan pihak berwenang terkait data korban yang belum berhasil diidentifikasi sebagai dasar untuk memberikan santunan bagi ahli waris.
?
Ditemui usai penyerahan santunan, Syah?rulrozi, kakak tertua dari Filzaladi, belum bisa senyembunyikan dukanya hingga saat ini. Hanya saja, dia menekankan, keluarganya harus segera bangkit. 

"Masih terasa sampai sekarang. Tapi kami harus cepat move on," ujarnya berbicang dengan VIVA. 
?
Syahrul menuturkan bahwa uang-uang santunan ini akan dipergunakan dengan sebaik mungkin oleh keluarganya. Terutama untuk kepentingan anak dan istri almarhum. Ia pun mengaku sangat berterimakasih kepada BPJS yang telah memenuhi hak-hak keluarga korban.  ?
?
"Saya ini kakak pertamanya, dari 4 bersaudara. Nah almarhum Filzaladi? itu anak ke-3. Kami laki-laki semua. Almarhum saat ini meninggalkan satu orang anak. Keluarga sudah memutuskan, ini kan sekian, nanti tentunya ditambah dari yang lain, mau diinvestasiin jangka panjang untuk pendidikan sekolah-sekolah anaknya. Itu yang paling penting pendidikan," ujarnya.

Anak Filzaladi saat ini, kata dia, baru berusia, 7 tahun. Karena ini diprioritaskan untuk pendidikan, maka akan diberikan sesuai peruntukannya. ?
?
"Anak adik saya itu usianya baru 7 tahun. Nanti ini untuk investasi beli lahan. Jadi nanti kalau sudah 12 tahun, 17 tahun, dia sudah bisa manfaatkan hasilnya. Perkebunan kelapa atau pinang. Kalau retail, kami enggak bisa. Enggak bisa kontrol, sulit. Lebih baik untuk beli lahan perkebunan. Ini sudah keputusan keluarga, bukan saya saja. Tapi semua," kata dia. (yns)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya