Skandal Suap Anak Usaha Sinar Mas, Direktur PT Smart Diperiksa KPK

KPK menunjukan barang bukti suap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut skandal suap atas fungsi pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit, anak usaha PT Sinar Mas.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Sejalan dengan pengusutan itu, tim KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, Jo Daud Dharsono.

Daud akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja.

Biomedical Campus Hadir di BSD City

"Yang bersangkutan (Jo Daud) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ESS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 5 Desember 2018.

Selain Daud, penyidik juga memangil saksi lainnya yakni, Kadis Lingkungan Hidup Kalteng, Fahrizal Fitri, Kabid Pemantauan Lingkungan Provinsi Kalteng, Arianto, serta tim ahli Komisi B DPRD Kalteng, Nicko Haryadi. Ketiganya juga akan diperiksa untuk penyidikan Edy Saputra Suradja.

Sinar Mas Rayakan HUT ke-85, Ini Nilai-nilai yang Jadi Panutan

Pada perkara ini, KPK telah menjerat tujuh tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan.

Mereka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.
Kemudian Direktur PT Binasawit Abadi Pratama, Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

KPK menduga PT BAP yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group menyuap sejumlah anggota DPRD Kalteng terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh sebesar Rp240 juta. KPK juga menduga PT BAP bermasalah dengan sejumlah perizinan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya