Keponakan Setya Novanto Divonis 10 Tahun Penjara

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Jakarta. 

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Selain itu, bos PT Murakabi Sejahtera tersebut dan Made Oke dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Irvanto tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi dan tak maksimal memberi pengakuan, sehingga masih banyak yang ditutupi. 

Irvanto terbukti merekayasa proses lelang proyek e-KTP. Irvanto juga terbukti jadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Irvanto dan Made Oka dinilai secara langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP. Menurut hakim, Irvan menghadiri pertemuan dengan orang-orang yang selanjutnya disebut Tim Fatmawati.

Pertemuan itu dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pertemuan Tim Fatmawati itu menghasilkan beberapa hal di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 

HPS tersebut disusun dan ditetapkan tanpa melalui survei berdasarkan data harga pasar sehingga terdapat mark up atau penggelembungan harga antara lain komponen perangkat keras, Sistem Automatic Fingerprint Identification System (AFIS), Pencetakan Kartu per keping KTP. 

Menurut hakim, Irvanto dan Andi Narogong bersama Tim Fatmawati juga bersepakat mengatur proses pelelangan akan diarahkan untuk menangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk. 

Untuk itu, Tim Fatmawati membentuk Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi. 

Pemecahan tim menjadi 3 tim, sehingga seluruh Tim Fatmawati dapat menjadi peserta lelang karena minimal peserta lelang sebanyak tiga peserta. Namun, yang akan dimenangkan hanya Konsorsium PNRI.

Selanjutnya untuk kepentingan Setya Novanto, Irvanto beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah US$3,5 juta sedangkan Made Oka senilai US$3 juta.

Selain Novanto, perbuatan Irvanto telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 Triliun.

Irvan dan Made Oke dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Merespon vonis tersebut, Irvan dan Made Oka Masagung mengaku akan pikir-pikir untuk melakukan banding. Demikian juga dengan Jaksa KPK. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya