Bisa Jadi Pegawai Pemerintah Non PNS, Pekerja PKH Kemensos Lega

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemensos.

VIVA – Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, merupakan angin segar bagi para pekerja honorer di Indonesia. 

Dihadapan Anies Baswedan, Pedagang Minta Program PKH Jokowi Dilanjutkan

Salah satunya bagi pekerja pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH). Sebab, meski tidak diangkat sebagai aparatur sipil negara, status mereka naik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

"Adanya PP ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKH yang selama ini statusnya kontrak kerja dengan Kemensos," ujar Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat dikutip Jumat 7 Desember 2018 dari keterangan resminya.

Pos Indonesia Salurkan Bansos Sembako dan PKH untuk 23.733 KPM di 6 Wilayah Yogyakarta

Meski demikian, dia mengimbau, bagi pelaksana PKH harus mengikuti prosedur seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sesuai dengan aturan yang ada di PP. 

Harry mengatakan, PP tersebut yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu antara lain mengatur kriteria yaitu pekerja honorer dibatasi minimal usia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Kemudian, tidak pernah dipidana dan juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Penyaluran PKH dan Bansos di Gili Trawangan Hampir 100 Persen

"Dengan adanya PP tersebut maka untuk bisa menjadi ASN nantinya bisa melalui dua jalur perekrutan yaitu seleksi Pegawai ASN atau P3K," katanya.

Dia mengungkapkan, Kemensos sejak 2017 terus melakukan perbaikan sistem rekrutmen, penggajian dan pemberian jaminan sosial. Anggaran untuk memproses pekerja PKH menjadi P3K pun sudah ditetapkan. 

“Anggaran SDM PKH tahun 2019 sebesar 1,4 triliun sudah disetujui DPR, sehingga ada kesiapan untuk memproses sekitar 39 ribu SDM PKH menjadi P3K”.

Saat ini menurutnya, total pekerja PKH yang ada mencapai 39.566 orang. Dengan formasi, terdiri atas tujuh orang koordinator regional, 62 orang koordinator wilayah, dan 128 orang administrator data base provinsi.

Kemudian, 531 orang koordinator kabupaten/kota, 408 orang pekerja sosial supervisor, 2.095 orang administrator data base kabupaten dan kota dan 34.552 orang pendamping sosial PKH. Selanjutnya, 1.697 orang pendamping PKH Akses, 75 orang  Asisten Pendamping PKH, dan 11 orang Asisten Pendamping PKH Akses. 

“Saya pikir Kemensos siap karena anggaran untuk honor sudah ada, bahkan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sudah ada sejak 2017," tegas Harry.

Sementara itu, Koordinator Wilayah I SDM PKH Jawa Tengah Arif Rohman Muis mengaku senang, dengan adanya rencana Kementerian Sosial untuk menjadikan SDM PKH sebagai ASN melalui jalur P3K. 

"Kita sepakat sekali jika SDM PKH bisa masuk sebagai P3K, karena memberikan kepastian status pada masa depan, sehingga loyalitas dan pengabdian semakin kuat," jelas Arif.

Arif menambahkan, adanya mekanisme P3K ini merupakan terobosan yang diberikan Jokowi bagi SDM PKH dan tenaga kontrak atau honorer lainnya di pemerintah.

Seleksi pengadaan P3K terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dengan sistem ranking dalam penetapan hasil. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya