Pengacara Baiq Nuril Beberkan Kejanggalan Putusan MA

Tim pengacara Baiq Nuril membeberkan isi putusan Mahkamah Agung dalam konferensi pers di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 7 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Tim pengacara Baiq Nuril membeberkan kejanggalan Mahkamah Agung dalam memutus bersalah kliennya melalui putusan kasasi.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Mahkamah dianggap tidak mempertimbangkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Sebab Nuril tak terbukti mendistribusikan atau mentransmisikan rekaman yang mengandung muatan asusila. Namun putusan kasasi justru membenarkan Nuril mentransmisikan rekaman itu.

"Laptop itu milik saksi IM (Imam Mudawin), termasuk kabel data. Putusan ini jauh dari ekspektasi kita," kata Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi, pada Jumat, 7 Desember 2018.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Joko menyayangkan putusan itu tanpa mempertimbangkan moralitas dan keadilan bagi Baiq Nuril. Mulanya tim pengacara berharap putusan Mahkamah mempertimbangkan argumentasi hukum yang menyeluruh dan mendasar. Tetapi ternyata tidak. Mahkamah bahkan memutuskan kasasi itu dalam satu halaman saja yang berkaitan dengan tujuan pemidanaan.

Pengacara lainnya, Ida Made Santi Adnya, mengutip dalam pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menjelaskan terhadap putusan bebas murni pada Nuril tidak dapat diajukan kasasi. Namun justru jaksa penuntut mengajukan kasasi.

Pamer Kemaluan ke Tetangga, Seorang Lansia di Lampung Timur Ditangkap Polisi

"Bebas murni artinya tidak terbukti bersalah. Kecuali putusan bebas tidak murni, seperti dia terbukti bersalah tapi bukan tindak pidana. Contohnya itu kasus perdata," ujarnya.

Setali tiga uang dengan mereka, Yan Mangandar Putra menyesalkan putusan MA yang tidak mempertimbangkan esensi moral. Sebab HM atasan Nuril waktu itu berkomunikasi melalui ponsel dan menceritakan hubungan seks dengan orang lain.

"Ada tidak di antara kita yang ikhlas saat orang lain menelepon pasangan kita tengah malam dan membicarakan asusila," ujarnya.

Dia menegaskan Baiq Nuril merekam untuk melindungi diri, namun justru hakim MA tidak mempertimbangkan esensi moralitas pada percakapan HM pada Baiq Nuril.

"Dan kami sayangkan dengan putusan MA begitu mudahnya menyalahkan Nuril karena merekam. Kenapa tidak melihat esensi bahwa Nuril ini korban dari percakapan pencabulan kepala sekolahnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya