Lawan Hoax, Ridwan Kamil Belajar dari Propaganda Perang Dunia II

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meresmikan Tim Jabar Saber Hoaks
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meresmikan Tim Jabar Saber Hoaks yang bertujuan ikut berperan aktif menangkal peredaran informasi palsu di tengah masyarakat.

Diduga Sebar Hoax, Pemilik Akun Connie Rakundini Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengemukakan arus hoax saat perang dunia kedua menjadi contoh bahwa Jawa Barat, memiliki situasi hampir sama, yaitu mudah disusupi informasi palsu.

“Menyiapkan instrumen untuk membentengi kondusifitas masyarakat Jawa Barat. Kondusifitas itu harga mahal sebagai pondasi dasar untuk membangun,” ujarnya di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat 7 Desember 2018.

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Untuk menangkal hoax, masyarakat diberikan ruang untuk proaktif terlibat dengan melaporkan melalui akun media sosial, Whatsapp nomor 082118670700,  Line @Jabarsaberhoaks dan Instagram, Twitter dengan nama akun @Jabarsaberhoaks, serta Facebook dengan akun Official.Jabarsaberhoaks.

“Caranya melawan informasi yang meresahkan dari rekayasa-rekayasa kebohongan ini, tidak bisa dibiarkan, harus ada sebuah upaya untuk mencegah beredar di Jawa Barat,” katanya.

Menteri Budi Arie Sebut Kominfo Take Down Ribuan Hoaks Soal Pemilu 2024

Menurut Emil, tim yang berada di bawah komando Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Jawa Barat ini bertanggung jawab mengawasi arus informasi di seluruh daerah se-Jawa Barat, dan memiliki inisiatif merilis informasi palsu.

“Tugasnya memverifikasi permohonan masyarakat, juga merilis secara rutin tanpa diminta berita yang beredar di Jawa Barat, yang diasumsikan hoax. Hanya akan bekerja, untuk berita yang beredar di Jawa Barat,” katanya. (asp)

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. Menghapus ketentuan pasal sebar hoax memicu keonaran

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024