- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, mengkritik langkah KPK yang selalu menyelenggarakan konferensi pers pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hal tersebut dinilai tak perlu dilakukan, sebab seharusnya KPK menghargai asas praduga tak bersalah.
Jika setelah OTT langsung menyelenggarakan konpers, hal itu menimbulkan euforia publik yang hanya ingin menghukum orang yang sebenarnya belum terbukti melanggar hukum.
"Ada upaya euforia publik yang seakan-akan menjustifikasi kalau yang bersangkutan sudah salah," kata Supardji dalam diskusi bertema 'Hukum dan Penegakan Keadilan' di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Desember 2018.
Parahnya lagi, kata Supardji, lantaran takut dijustifikasi oleh publik, para hakim pun seakan mengabaikan fakta persidangan yang ada. Akhirnya, terdakwa yang harusnya dibebaskan malah dihukum penjara.
Hal itu sebagaimana kasus dugaan korupsi yang didakwakan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Hakim memutuskan tanpa mempedulikan aspek lainnya.
"Seolah-olah persidangan itu tak ada gunanya, saksi meringankan, saksi ahli, sama sekali tak ada gunanya, fakta persidangan itu diabaikan sama sekali," ujar Supardji. (ase)