KPK Lelang Aset Milik Mantan Kakorlantas Rp428 Juta

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 3 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan proses lelang barang rampasan, dalam perkara tindak pidana pencucian uang mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal (Purn) Djoko Susilo, pada 6 Desember 2018. 

Sama di Mata Hukum, 6 Jenderal Polisi Ini Meringkuk di Bui karena Berkasus

"Terdapat dua barang yang laku lelang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. 

Febri merinci, barang yang telah dilelang berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 65 meter persegi yang terletak di KP Ragunan, RT 008, RW 05, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rumah dan sebidang tanah yang dilelang dengan harga limit Rp253.152.000 dan harga laku lelang Rp261.152.000. 

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Kemudian, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 50 meter persegi yang terletak di Jalan Nusa Indah I Dalam Nomor 25 B, RT 012, RW 02, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tanah dan rumah yang dilelang harga limitnya Rp166.690.000, dan harga laku lelang Rp167.690.000. 

Jika ditotal bangunan dan tanah milik Djoko Susilo yang berhasil dilelang nilainya mencapai Rp428.842.000. 

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Menurut dia, KPK bersama KPKNL akan berupaya semaksimal mungkin agar aset-aset dari hasil korupsi atau pencucian uang yang telah berhasil dirampas, dari para terpidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan, agar kembali ke masyarakat melalui mekanisme lelang dan keuangan negara.

"Untuk barang rampasan lain akan dilakukan lelang kembali bersama KPKNL," ujar Febri. (zra)

Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Terbaru Teddy Minahasa, Ini 5 Jenderal Polri yang Diberhentikan Tidak Hormat

Teddy Minahasa telah menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada Selasa kemarin, 30 Mei 2023. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2023