Pemkab Serang Tunggak Sewa, SMPN 1 Mancak Disegel Ahli Waris

SMPN 1 Mancak disegel ahli waris.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Pemkab Serang dituding menunggak pembayaran sewa tanah, sehingga ahli waris menyegel sekolah SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang, Banten. 

Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Akibatnya, sekolah yang ada di atas Gunung Pulosari ini, harus terlantar dan proses belajar mengajar terhenti.

"Bahkan, kepala dinas (dinas pendidikan) kemarin, ngomong-nya silahkan saja kalau mau digembok, gembok saja, konsekuensi hukum ada di sampean," kata Aris Rusman, ahli waris,  menirukan ucapan Kepala Dindik Kabupaten Serang, saat ditemui usai menggembok sekolah di SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Senin 10 Desember 2018.

Kehadiran Anies dan Muhaimin di KPU Tunjukkan Kedewasaan Politik meski Pahit, Menurut Pengamat

Aris sudah tiga kali menyegel sekolah di atas tanah seluas 6.286 meter itu, yang diakui miliknya, yakni pada 16 Desember 2016, 09 April 2018, dan 10 Desember 2018.

Dia mengaku di tahun 1984, tanah tersebut dipakai oleh Pemkab Serang, dengan perjanjian pinjam pakai. 

Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Lalu, kini dari ahli waris, meminta konsekuensi harus membayarkan uang sewanya sebesar Rp40 juta setiap bulan. Aris mengatakan, Dinas Pendidikan Pemkab Serang sudah tiga bulan menunggak biaya sewa lahannya.

"Mereka (Pemkab Serang), tidak punya bukti apa-apa atas tanah ini. Jadi, kita tagihkan ke mereka. Kalau mereka masih mau pakai, maka bayar invoice-nya," katanya.

Aris mengaku memiliki bukti berupa girik nomor C561 dan 78 beserta keterangan waris. Kemudian di 2006, Pemkab Serang pernah menawarkan untuk membeli tanah itu senilai Rp100 ribu per meternya.

"Waktu itu di bagian aset, dia akan membayarkannya saja sesuai peraturan pemerintah, tetapi belum tahu anggarannya," katanya.

Siswa SMPN 1 Mancak, akhirnya hanya bisa duduk di jalan depan sekolahnya. Sembari menunggu hasil mediasi antara Dindik Kabupaten Serang, dengan ahli waris.

Sedangkan pihak Dindik Kabupaten Serang, mengaku tanggungan pemerintah hanya tanah yang ada di bagian belakang SMPN 1 Mancak. Selebihnya, telah dimenangkan oleh pengadilan, kalau sudah dimiliki oleh Pemkab Serang.

"Dulu pernah digugat juga, sudah inkrah, punya aset Pemda (Pemkab Serang). Cuma, memang ada beberapa meter yang belum selesai. Kalau yang di atas, memang kita lemah, katanya ada sekitar seribu meteran. Harusnya itu aja yang dipermasalahkan," kata Yana Suryana, kepala Seksi (Kasie) Sarana Dindik Kabupaten Serang, Banten, Senin 10 Desember 2018.

Pemkab Serang melalui Dinas Pendidikan, mengaku akan mengajukan gugatan hukum. Jika kalah di pengadilan, mereka akan membeli tanah ahli waris sesuai Nilai Jualan Objek Pajak (NJOP).

"Harusnya ini bisa ditindaklanjuti secara hukum. Kalau kami kalah, kami siap menganggarkan dengan NJOP di sini," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya