- VIVA/ Ridho Permana.
VIVA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan institusinya tidak mentolerir jika ada pihak dalam (petugas penduduk dan catatan sipil) yang terlibat dalam kasus tercecernya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) maupun jual beli blanko. Tjahjo menuturkan kasus tersebut hanya sekadar penjualan blanko, tidak sampai ke tingkat perekaman. Kendati demikian, di tahun politik ini tetap saja sangat sensitif.
"Yang jelas kalau ketahuan mencuri akan ada sanksi pindana, selain itu akan kami copot jabatannya. Meski tidak menganggu sistem mereka bisa timbulkan suasana gaduh, apalagi ini tahun politik," kata Tjahjo di Jakarta Utara, Senin, 10 Desember 2018.
Tjahjo menambahkan harusnya KTP yang sudah rusak itu digunting, tapi kasus yang ada di Pondok Kopi, belum digunting tapi sudah tercecer di sawah.
"Harusnya digunting, tapi ini belum digunting sudah tercecer di sawah," katanya.
Tjahjo berjanji akan cek ulang di daerah. Apabila ada KTP yang sudah rusak langsung digunting.
"Kami akan cek semua, harus gunting. Yang rusak kan orang bisa ajukan lagi," katanya.
Sebelumnya, ratusan e-KTP ditemukan di Jalan Karya Bakti VI, tepatnya di depan Musala RT 03 RW 011 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ratusan e-KTP tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus karung dan ditemukan oleh salah seorang warga sekitar. (jhd).