Ribuan E-KTP Tercecer Lagi, Kemendagri: Ini Murni Tindak Pidana

E-KTP Tercecer di Bogor
Sumber :
  • VIVA/Muhammad A.R

VIVA – Kementerian Dalam Negeri menyatakan, temuan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang tercecer dan bikin heboh tak akan memengaruhi proses pelaksanaan Pemilu 2019. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, temuan e-KTP tercecer di Pondok Kopi, Jakarta Timur adalah masalah pidana.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

“Semua ini murni tindak pidana, tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan dan tidak mengganggu tahapan pemilu,” ujar Zudan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.

Zudan memastikan, terkait blangko yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka, Jakarta dan di toko platform jual beli online adalah e-KTP palsu.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Sementara itu, ribuan keping yang ditemukan di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur adalah e-KTP yang dicetak periode 2011-2013. Menurut dia, ribuan keping itu sudah tak berlaku alias kadaluwarsa.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan setiap penduduk hanya boleh memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Maka itu, tak diperbolehkan setiap warga memiliki (NIK) ganda.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“Kalau ada penduduk lebih dari satu KTP elektronik tindak pidana,” kata Zudan.

Kemudian, Zudan menyampaikan ada dua langkah yang diambil untuk mencegah tak terjadinya penyalahgunaan e-KTP yakni secara internal dan eksternal.

Ia pun meminta agar semua jajaran Dukcapil di daerah bisa menaati prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku.

“Pertama secara internal kami akan memperkuat Dukcapil dari pusat ke daerah. SOP yang penting adalah semua blangko yang sudah tak dipakai termasuk e-KTP rusak harus dibuat tidak berfungsi dengan dipotong,” tutur Zudan.

E-KTP yang ditemukan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu, 8 Desember 2018.

Kata Zudan, secara eksternal diperlukan partisipasi dan peran serta masyarakat. Masyarakat diminta untuk melaporkan dan menginformasikan setiap ada pihak yang tak bertanggung jawab membuat e-KTP palsu.

Di sisi lain, Zudan juga mendorong lembaga pelayanan publik untuk menggunakan card reader demi memastikan keaslian e-KTP.

“Sehingga tidak akan tertipu kalau ada orang menggunakan e-KTP palsu,” kata Zudan.

Baca: Ribuan E-KTP Tercecer, Kemendagri Dinilai Bikin Gaduh

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Agus Nugroho menuturkan, pihaknya berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap penemuan e-KTP di sejumlah tempat.

Saat ini, kasus jual beli e-KTP tercecer di daerah Pondok Kopi sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya