Sekda Tasikmalaya Korupsi Hibah Rp3,9 Miliar Didakwa Penjara 20 Tahun

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kabupaten setempat senilai Rp3,9 miliar.

Pemprov Jakarta Gelontorkan Dana Hibah Hampir Rp1 Triliun ke KPU Buat Pilgub

Dalam sidang perdananya, Abdul didakwa bersama delapan tersangka lain yang diduga ikut berperan dan menikmati hibah tahun anggaran 2017 itu. Di antaranya, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani bernama Setiawan.

Jaksa Isnan Ferdian menjelaskan, Abdul Khodir menikmati dana hasil pemotongan itu mencapai Rp1,4 miliar, sedangkan sisanya digunakan terdakwa lain. "Kerugian negara dari pemotongan dana hibah itu mencapai Rp3,9 miliar berdasarkan audit Inspektorat daerah Kabupaten Tasikmalaya," ujar Isnan di Pengadilan Negeri Khusus Bandung, Senin, 10 Desember 2018.

AS Kucurkan Dana Hibah Rp 39 Miliar untuk Infrastruktur IKN

Rencana pemotongan dana hibah itu berawal saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah Rp178,2 miliar yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tasikmalaya 2017. Pemkab lantas menetapkan daftar penerima dana hibah yang tertuang dalam Perbup tahun 2017 yang ditandatangani oleh Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum (kini Wakil Gubernur Jawa Barat) pada 27 Januari 2017.

Dalam perjalanannya, terdapat 21 penerima dana hibah yang bermasalah, di antaranya Yayasan Al Ikhwan, Thoriqol Falah, Al Munawaroh, As Syifa, Ibnu Abbbas, Yayasan Al Munawaroh, MDT Al Ikhlass, Yayasan Nurul Falah, MDT Nurul Falah, Yayasan Assahidiyah Abu Rif'at, Yayasan Miftahul Salam, Yayasan Thoriqul Anwar Insani, Yayasan Al Falah, Yayasan Al Fath, MDT Al Abror, dan Yayasan KH Abdul Mujib. Semua rata-rata menerima Rp150 juta sampai Rp250 juta.

PLN Dapat Komitmen Hibah dari AS untuk Studi Pengembangan Mini-Grid EBT Daerah 3T di Indonesia Timur

Dari jumlah itu, Abdul beserta terdakwa lain memotong hingga 90 persen. Akibat perbuatannya, Abdul didakwa pasal sebagaimana diatur di Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. 

"Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya. (ase)

Mantan Ketua KONI Sumsel sekaligus eks Presiden Sriwijaya FC, Hendri Zainuddin, ditahan Kejati Sumsel.

Eks Presiden Sriwijaya FC Tersandung Korupsi Dana Hibah, Kini Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua Umum KONI Sumatera Selatan yang bekas Presiden Klub Sriwijaya FC, Hendri Zainuddin ditahan Kejaksaan Tinggi Sumsel

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024