Polri dan Kemendagri Ungkap Empat Kasus Permasalahan E-KTP

Sekarung e-KTP ditemukan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu, 8 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bersama Polri menangani empat kasus permasalahan terkait KTP elektronik atau e-KTP. Keempat kasus tersebut mulai dari penjualan blanko e-KTP secara online, calo pembuatan e-KTP, pemalsuan e-KTP di Pasar Pramuka hingga tercecernya ribuan e-KTP di Duren Sawit, Jakarta Timur.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, untuk kasus penjualan blanko e-KTP secara online sudah terungkap. Polisi telah menangkap pelaku yang menjual 10 keping blanko kosong.

"Kasus penjualan blanko secara online itu sudah terungkap pelakunya. Yang dijual 10 keping dari toko online. Yang dijual adalah blanko kosong," kata Zudan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Selain itu, kata Zudan, polisi juga telah menangkap calo pembuatan e-KTP secara online.

Zudan pun menegaskan, adanya penjualan blanko secara online dan praktik calo pembuatan e-KTP bukan karena adanya celah kebocoran data dari pihaknya. Zudan memastikan semua produk e-KTP yang diedarkan ilegal tidak terkoneksi dengan pusat data Dukcapil.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Yang perlu saya tegaskan adalah tidak ada sistem keamanan yang jebol. Tidak ada data yang bocor, karena yang terjadi adalah e-KTP yang dipalsukan adalah data yang tidak terkoneksi dengan sistem.e-KTP yang dipalsukan di Pasar Pramuka adalah palsu. Datanya adalah data palsu," kata Zudan.

Kemudian untuk peristiwa tercecernya ribuan e-KTP di Jakarta Timur, ia menuturkan bahwa e-KTP tersebut merupakan produk cetakan 2011 hingga 2013 dan sudah habis masa berlakunya.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Nugroho menyampaikan penanganan kasus penjualan blanko secara online sudah berhasil diungkap. Pada kasus ini, seorang berinisial DID berhasil ditangkap.

"Penjualan blanko dalam hal ini e-KTP. Jadi yang bersangkutan yang menjual blanko itu sudah kami amankan, inisialnya DID," kata Agus.

Lalu untuk kasus calo e-KTP, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Hasil penyidikan menunjukkan pelaku adalah warga yang membuka jasa pengurusan dokumen.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku itu hanya menyediakan jasa pengurusan e-KTP, STNK, BPKB dan dokumen lainnya. Di sini, bahwa yang bersangkutan hanya menyediakan jasa saja. Tetapi kami tetap akan menindaklanjuti hal ini. Kalau yang di Pasar Pramuka kami sedang dalami," kata Agus.

Terakhir, soal tercecernya ribuan e-KTP, Agus menyatakan telah melakukan pendalaman. Kasus tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Polres Jaktim dengan pengawasan dari Bareskrim Polri.

"Kami akan sinergi dengan Krimsus Polda Metro Jaya dengan Polres Jaktim. Kalau ada pengembangan lebih lanjut, akan kami awasi. Terkait hal ini pula, kami sudah berkomitmen dengan Kemendagri untuk bekerja sama bahwa kita akan melakukan tindakan yang tegas terhadap oknum masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan dokumen negara, terutama masalah e-KTP," kata Agus. (lis)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya