Ahok akan Bebas 24 Januari 2019

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019. Saat ini, Ahok masih menjalani penahanan atas kasus penodaan agama.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto mengatakan, Ahok kemungkinan bebas tanggal 24 Januari karena mendapatkan remisi hari raya Natal tahun ini.

"Diperkirakan 24 Januari 2019 (bebas)," kata Ade kepada VIVA, Senin, 10 Desember 2018.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ade menjelaskan, Ahok yang divonis selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai menjalani masa penahanan pada 9 Mei 2017.

Pada tahun 2017, Ahok mendapatkan remisi Natal selama 15 hari. Kemudian, pada 2018, mantan suami Veronica Tan itu mendapatkan remisi selama dua bulan pada perayaan HUT kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal selama satu bulan. Jadi total remisi didapat yaitu tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," jelasnya. (umi)

Baca: Setelah Ahok Divonis

Adapun pertimbangan remisi yang diberikan kepada Ahok karena sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik.

Kemudian, Ahok saat ini tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam enam bulan terakhir.

"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten mentaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya