Mantan Staf Akui Irwandi Yusuf Telah Nikahi Model Steffy Burase

KPK Periksa Fenny Steffy Burase
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan staf Gubernur Aceh Joniko Apriano membenarkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan mantan model Steffy Burase telah menikah. Keduanya menikah di sebuah apartemen di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta, pada Desember 2017.

Model Steffy Burase Cerai dari Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Hal Ini Jadi Alasan

Hal itu dikatakan Joniko saat bersaksi untuk terdakwa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lainnya, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin malam, 10 Desember 2018.

"Saya lihat ada pernikahan, saya hadir di seputaran Kebon Kacang," kata Joniko.

135 Pengungsi Rohingya Dipindah ke Ladong Aceh Besar, Langsung Ditolak Warga Setempat

Menurut Joniko, acara pernikahan itu dihadiri orangtua mempelai dan penghulu. Selain itu, Joniko melihat orang-orang dekat Irwandi seperti Teuku Saiful Bahri pada acara pernikahan tersebut.

Joniko mengatakan, proses akad nikah dilangsungkan pada 8 Desember 2017. Padahal awalnya, keberadaan dirinya dan Irwandi di Jakarta ketika itu untuk lanjutkan perjalanan dinas ke Qatar.

Achmad Marzuki Kembali Jabat Pj Gubernur Aceh, Dikritik DPRA Tukang Bikin Gaduh

Namun, beberapa hari sebelum keberangkatan, Irwandi memberitahu Joniko untuk hadir dalam acara pernikahan.

Dalam persidangan, terungkap Irwandi Yusuf menunjuk Steffy Burase sebagai panitia kegiatan Aceh Marathon. Adapun, uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi Yusuf, diduga digunakan Steffy untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon. 

Dalam surat dakwaan, Irwandi juga disebut memakai beberapa orang dekatnya untuk menerima gratifikasi. Salah satunya adalah Steffy Burase. Dalam persidangan untuk terdakwa lainnya, Irwandi dan Steffy mengakui memiliki hubungan cukup dekat.

Keduanya bahkan berencana untuk menikah. Namun mereka berdalih pernikahan batal dilakukan karena Irwandi lebih dulu ditangkap KPK.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sejak Oktober 2017 sampai akhir Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy dengan total nilai sebesar Rp568 juta. Uang tersebut berasal dari Teuku Fadhilatul Amri.

Pada dakwaan gratifikasi pertama, disebutkan jaksa KPK, rekening Steffy 15 kali terima uang dari Teuku Fadhilatul Amri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya