Wasekjen Golkar Mangkir Sidang Kasus Suap PLTU Riau-1

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji gagal dihadirkan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara suap proyek PLTU Riau-1, Selasa, 11 Desember 2018.

Luhut Sebut Butuh US$8,58 Miliar untuk Pensiunkan PLTU

Bila hadir, Sarmuji akan bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih.

Diketahui, Sarmuji pernah mengembalikan uang kepada KPK yang diduga berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.

Arcandra Tahar Proyeksi Harga Batu Bara 2022 di Atas US$70 per Ton

"Pak Sarmuji tidak hadir, stafnya bilang hari ini Kunker (kunjungan kerja) ke Riau. Nanti akan dijadwal ulang," kata Jaksa Ronald Ferdinand dikonfirmasi awak media.

Jadi, lanjut Ronald, pihaknya hanya menghadirkan dua orang saksi pada hari ini. Mereka yakni Direktur Utama PLN Sofyan Basyir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso.

PLN Pastikan Pasokan Batu Bara Pembangkit Minimal 20 Hari Operasi

Sofyan akan dikonfirmasi ihwal pertemuan-pertemuan dirinya bersama dengan Eni Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam usaha menggiring proyek investasi sekira 900 juta dollar Amerika Serikat itu.

Pada perkara ini, KPK telah menyita CCTV dan ponsel milik Sofyan. Selain itu, kediaman Sofyan dan kantornya sudah pernah digeledah tim lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, Iwan Supangkat dalam persidangan Kotjo, juga terkuak pernah melakukan pertemuan-pertemuan dengan Eni dan pihak lain dalam upaya memuluskan proyek PLTU Riau-1.

"(Akan diminta keterangan) terkait pertemuan mereka dengan Eni, membicarakan apa, apa yang disampaikan oleh terdakwa pada mereka," kata jaksa Ronald.

Pada perkara ini, Eni didakwa jaksa menerima suap dari Kotjo sebesar Rp4,75 miliar. Suap diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Selain suap, Eni Saragih juga didakwa terima gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari empat orang pengusaha yang bergerak di bidang energi dan migas yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII DPR. Semua uang-uang itu dipakai Eni Saragih untuk pemenangan suaminya, Muhammad Al Khadziq, menjadi Bupati Temanggung pada Pilkada tahun 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya