KPK Ungkap Hambatan Usut Kasus RJ Lino

Mantan Direktur Pelindo II RJ Lino
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino tersangka korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II sejak akhir 2015 lalu. Namun, penanganan kasus ini seolah jalan di tempat. Meski telah tiga tahun mengusut kasus ini, KPK belum juga menahan RJ Lino.

KPK Banding Vonis RJ Lino untuk Kejar Asset Recovery

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut perhitungan kerugian keuangan negara menjadi kendala menuntaskan kasus ini. Tapi, Saut optimis setelah ditetapakan jumlah keuangan negara yang dirugikan RJ Lino, kasus ini dapat segera dirampungkan.

"Sampai saat ini tertunda lantaran perhitungannya tidak jelas," kata Saut usai Rakornas Pendidikan Antikorupsi di Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Saut membantah sulitnya menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini lantaran pelaksana proyek QCC di PT Pelindo II merupakan perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM). Menurutnya, tim penyidik sudah bertemu dengan otoritas China.

"Sudah. Sudah ketemu (otoritas China), angkanya (kerugian negaranya) yang belum ketemu," ujarnya.

RJ Lino Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Saut juga membantah adanya intervensi politik yang menghambat penanganan kasus ini. Ditegaskan, lima pimpinan KPK tak dapat ditekan oleh pihak manapun.

"Ya KPK mana dapat ditekan. Enggak, enggak. Lima pimpinan KPK tidak bisa ditekan," kata Saut.

Saut menambahkan, hambatan penanganan kasus ini hanya terkait perhitungan kerugian keuangan negara. Untuk itu, kata dia, saat ini muncul opsi di internal KPK untuk menghitung sendiri kerugian negara itu bekerja sama dengan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Ketika sudah ketemu perhitungannya itu dengan model, apakah kita hitung sendiri atau kemudian kami minta ITB atau institusi lainnya menghitung supaya lebih cepat," imbuhnya.

Pada perkara ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal China, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya