Materi Antikorupsi Wajib Diajarkan di Sekolah-Universitas Mulai 2019

Ilustrasi antikorupsi
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal

VIVA – Materi pendidikan antikorupsi segera masuk kurikulum pendidikan pada ajaran baru 2019. Kebijakan itu ditetapkan penandatanganan komitmen implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. 

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Pejabat lima lembaga/kementerian, antara lain Ketua KPK Agus Rahardjo, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menristek Dikti M Nasir, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin, menandatangani kesepakatan itu dalam Rakornas Pendidikan Antikorupsi di Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018.

Dengan penandatanganan ini, kementerian berkomitmen mengimplementasikan untuk menyisipkan atau insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum di Indonesia di setiap jenjang pendidikan.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Agus Rahardjo mengungkapkan, setelah penandatanganan ini, Kedeputian Pencegahan KPK bersama direktorat jenderal di kementerian terkait akan merumuskan mata pelajaran dan mata kuliah yang akan disisipi atau diinsersi dengan materi antikorupsi. 

Dari persiapan itu, ditargetkan pada ajaran baru 2019, seluruh lembaga pendidikan--dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi serta kedinasan--sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

"Persiapannya sampai akhir Juni 2019. Hari ini sampai akhir Juni, teman-teman yang terkait baik di pendidikan dasar menengah dan tinggi maupun kedinasan itu mempersiapkan. Harapan kami tahun ajaran baru mulai Juli sudah mulai jalan," kata Agus.

Selama ini KPK memiliki materi pendidikan antikorupsi mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Bahan ajar itu disampaikan dalam pelatihan kepada para guru maupun dosen. 

Sayangnya, selama ini tidak ada kebijakan yang mengikat yang mengharuskan setiap lembaga pendidikan menyisipkan pendidikan antikorupsi. Komitmen yang ditandatangani itu menjadi instruksi kepada setiap lembaga pendidikan mulai menyisipkan pendidikan antikorupsi kepada anak didik masing-masing.

"Ini ... semacam instruksi agar persiapannya segera dilakukan sehingga mulai 1 Juli 2019 itu sudah ada alternatif memasukkan bahan ajar tadi ke dalam beberapa mata pelajaran. Diinsersikan di mana yang lebih tepat baik di pendidikan dasar, menengah dan tinggi," ujarnya.

Komitmen itu tak hanya menyangkut bahan pengajaran. Dengan komitmen ini, setiap lembaga pendidikan harus mulai menerapkan tata kelola lembaga pendidikan yang mengedepankan pencegahan korupsi.

KPK dan lembaga terkait menyusun rencana aksi untuk realisasi komitmen ini. KPK akan memantau dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi.

Menurutnya, monitoring dan evaluasi penting karena KPK dan kementerian terkait menyadari insersi pendidikan antikorupsi dalam mata pelajaran dan mata kuliah tidak mungkin langsung berjalan sempurna. Termasuk dalam menciptakan lembaga pendidikan yang bersih dari korupsi.

"Nanti pada perjalanan kami lihat, kami akan evaluasi, disempurnakan. Yang lebih penting tata kelola di lembaga pendidikan itu harus mengedepankan integritas yang intinya menegakkan sifat-sifat antikorupsi," ujarnya.
 
Disisipkan di mata kuliah

Menteri Nasir dalam kesempatan yang sama menyatakan, pihaknya bersama para rektor perguruan tinggi sudah membahas pembelajaran antikorupsi hingga tahapan teknis. Menurutnya pembelajaran antikorupsi dan pembelajaran wawasan kebangsaan dan bela negara akan dimasukkan dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU). 

"Mata kuliah antikorupsi harus ada, mata kuliah bela negara dan kebangsaan harus ada. Tinggal nanti berapa kali topiknya, nanti diatur. Tapi harus ada," ujarnya.

Selain MKDU, kata Nasir, pembelajaran antikorupsi juga dapat disisipkan pada mata kuliah lain. Kini, mata kuliah yang terkait hukum, kedokteran, ekonomi dan teknis sudah mulai disisipkan dengan pembelajaran kode etik.

"Pada mata-mata kuliah yang ada diinsersi. Kalau yang sudah ada kan seperti kode etik seperti di bidang hukum, teknik, ekonomi, kedokteran, tapi belum semua ada. Nanti setelah ini mulai dimasukkan. Unsur etik menjadi penting supaya nanti harus berjalan sesuai pedoman, yaitu masalah transparansi, fairness, akuntabilitas dan responsibilitas ini menjadi sangat penting," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya