Diperiksa KPK, Deddy Mizwar Tegaskan Sejak Awal Meikarta Bermasalah

Mantan Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar saat dipanggil oleh KPK soal Meikarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA – Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deddy dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi aliran dana atas rencana revisi perda tata ruang proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Deddy Mizwar Anggap Sebutan Prabowo "Presiden Gemoy" demi Pemilu Riang Gembira

Deddy menyatakan, sejak awal proyek Meikarta memang bermasalah. Dan dirinya sudah menyampaikan hal itu.

"Sejak awal kan saya yang mengatakan ada yang kurang beres dalam masalah rencana pembangunan Meikarta," kata Deddy di gedung KPK, Jakarta, Rabu 12 Desember 2018.

Cerita Deddy Mizwar Bikin Film Religi Tanpa Pandang Untung dan Rugi

Aktor yang terkenal dengan tokoh Jenderal Naga Bonar ini mengungkapkan masalah dalam proyek Meikarta. "Karena itu di kawasan strategis provinsi yang harus mendapatkan rekomendasi dari provinsi, yang menyangkut tata ruang," ujarnya.

Selama ini, ia mengakui dirinya yang sering menyampaikan ketidakberesan dalam proyek Meikarta, karena dirinya mantan wakil gubernur Jawa Barat. Untuk itu, wajar bila dirinya dipanggil oleh KPK sebagai saksi. 

8 Artis yang Menjadi Pejabat Daerah, Ada yang Dibekuk KPK hingga Mengundurkan Diri

"Sekarang ini wajar kalau KPK minta keterangan saya. Saya ikuti semua proses rekomendasi. Bukan yang di kabupaten ya, tapi provinsi. Karena setiap kawasan strategis provinsi atau KSP harus ada rekomendasi dari provinsi. Begitu dipromosikan (Meikarta), saya katakan ini apa," katanya. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasi Lippo Group Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo, Henry Jasmen.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kadis DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), korporasi yang mengerjakan proyek Meikarta, Denny Indrayana, mengatakan, proses hukum yang saat ini berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta.

"Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli, serta upaya dan kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Denny di Jakarta, Jumat, 23 November 2018.

Menurut Denny, PT MSU akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta.

"Selain itu, PT MSU juga akan tetap menghormati dan terus bekerja sama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya