Legislator Eks Grandmaster Utut Akui Beri Uang Bupati Purbalingga

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto bersaksi dalam sidang korupsi bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 12 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto, akhirnya memenuhi panggilan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam statusnya sebagai saksi sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi.

Analisis Komunikasi Politik dalam Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

Politikus PDIP itu hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang ditemani sejumlah petinggi PDIP Jateng, Rabu 12 Desember 2018. Utut sebelumnya dua kali mangkir persidangan dengan alasan sedang ada dinas ke luar negeri.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Wijantono itu, jaksa mencecar sejumlah pertanyaan kaitannya dengan terdakwa Tasdi. Salah satunya apakah Utut mengenal Tasdi yang juga Ketua PDIP Purbalingga itu. Utut mengaku kenal tetapi menegaskan tak ada hubungan keluarga.

Pidato Wajah dan Fisik di Gelora Bung Karno

Utut juga mengaku pernah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK berkaitan dugaan pemberian sejumlah uang kepada Tasdi. BAP itu lantas dibacakan ulang oleh jaksa dan didengarkan oleh Utut.

Utut mengaku pernah memberikan uang Rp150 juta kepada terdakwa Tasdi. Ia menyebut uang itu sebagai dana gotong-royong untuk kepentingan PDIP dalam rangkaian pilkada Jawa Tengah 2018.

Andri Arief Kritisi Luhut soal Pendukung Demokrat Minta Pemilu Ditunda

"Waktu itu ada Pilgub Jateng. Beliau (Tasdi) membuat raker, [karena] konsep partai kami gotong-royong. Ada urun [menyumbang] kaus, sound system, dan urun lainnya. [jumlahnya] Rp150 juta saya berikan," kata mantan grandmaster catur dunia itu.

Jaksa dalam dakwaannya meyebut bahwa Tasdi didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat bupati Purbalingga. Salah satu gratifikasi itu berasal dari Utut Adianto. Mantan ketua fraksi PDIP itu disebut memberikan uang Rp150 juta melalui ajudannya, Teguh Priyono, pada Maret 2018 di rumah dinas bupati Purbalingga.

Dalam kasus itu, Utut sebelumnya menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa, 18 September 2018. Hingga akhirnya ia dihadirkan jaksa sebagai saksi terakhir perkara Tasdi. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya