Kasus Suap Lampung Selatan, Terdakwa Divonis 2 Tahun 3 Bulan

Terdakwa Gidang Ramadhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian

VIVA – Terdakwa Gilang Ramadhan yang juga Direktur PT Prabu Sungai Andalas, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda putusan majelis hakim terkait kasus suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Terdakwa Gilang divonis penjara dua tahun tiga bulan.  

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati. Selain kurungan dua tahun tiga bulan, terdakwa didenda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

“Mengadili terdakwa Gilang Ramadhan dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan, serta pidana denda Rp100 juta, sebagaimana denda tersebut tidak dibayarkan makan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan penjara” ujar Mien dalam persidangan, Rabu, 12 Desember 2018.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Putusan terhadap terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis terhadap terdakwa ini masih lebih rendah 9 bulan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 3 tahun kurungan penjara serta denda Rp200 juta. Merespons vonis terdakwa, jaksa masih berpikir untuk banding.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

“Baik yang mulia kami pikir-pikir,” jawab Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Menurut jaksa, alasan masih pikir-pikir lantaran harus menyampaikan hasil putusan tersebut kepada unsur pimpinan.

“Ya kita mau laporkan dulu hasil sidang putusan ini, dalam waktu kurang lebih satu pekan ini nanti. Baru kita sampaikan ke majelis hakim apakah akan melakukan upaya banding atau terima” kata Wawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya