China Jadi Negara Terbanyak Kena Sanksi Keimigrasian di RI

Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie (tengah) menyampaikan pemaparannya pada rapat kerja dan dengar pendapat dengan Tim Pengawas TKI DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Sepanjang Tahun 2018, Direktorat Jenderal Imigrasi dan seluruh UPT Imigrasi telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, penangkalan, pengenaan biaya beban, dan pembatalan izin tinggal sebanyak 4,627 orang asing. Upaya ini sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

Dari ribuan asing yang ditindak, China menjadi negara yang paling banyak dikenakan TAK, yaitu sebanyak 299 orang.

"Berturut-turut adalah Afganistan sebanyak 270 orang, Vietnam 261 orang, dan Nigeria 253 orang. Warga negara Malaysia menempati urutan kelima negara yang terbanyak dengan jumlah 147 orang. Di samping TAK, Penyidik Keimigrasian juga melakukan penindakan keimigrasian berupa Tindakan Projustisia sebanyak 141 kasus," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2018.

Mobil Listrik Toyota bZ3C dan bZ3X Resmi Meluncur, Begini Tampilannya

Dalam rangka pengawasan orang asing, kata Ronny, hingga saat ini telah dibentuk 2.690 Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di seluruh Indonesia. Kemudian, turut melakukan kegiatan bersama sebanyak 786 kali kegiatan pengawasan orang asing.

Selain itu, terbentuk Tim Pora di 2.185 kecamatan. Terdapat 137 Sekretariat Tim Pora di seluruh Indonesia.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Dijelaskan pula soal pengawasan dan penegakan hukum juga dilakukan terhadap WNI. Terdapat 5.785 orang pemohon paspor yang ditunda penerbitannya karena diduga akan menjadi CTKI Nonprosedural di 125 kantor imigrasi atau kanim.

"Dengan 10 kanim terbesar adalah Medan 642, Pontianak 402, Jember 315,  Tanjung Balai Karimun 305, Jambi 270 Wonosobo 239, Polewali Mandar 211,  Kediri 201, Pamekasan 190, Entikong 154," jelasnya.

Kemudian, soal penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai TKI Non Prosedural, terdapat 408 orang yang ditunda keberangkatannya di 25 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di seluruh Indonesia.

Lalu, diduga berpotensi menjadi korban TPPO di luar negeri dengan 10 TPI terbesar adalah Soekarno Hatta 125. Selanjutnya ada Batam Center 84, Entikong 46, Tanjung Balai Karimun 41,  Ngurah Rai 18, Dumai 16, PLBN Skouw 16, Nongsa Batam 14, Citra Tri Tunas Batam 12, Minangkabau 11.

Terkait izin masuk orang asing, tercatat bebas visa kunjungan sebanyak 9.775.534, Visa on Arrival (VOA) 30 hari 305.197 orang, VOA 7 hari 112 orang, Visa kunjungan untuk wisata, keluarga,  sosial budaya, tugas pemerintah dan bisnis 56.275 orang, dan Visa Tinggal Terbatas 102.014.

Sedangkan untuk penerbitan paspor bagi WNI, telah diterbitkan 3,183.951 buku paspor di 125 Kantor Imigrasi dan 66 Perwakilan, terdiri dari Paspor 24 halaman sebanyak 199.497 buku, 48 halaman sebanyak 2.766.904 buku dan paspor elektronik 217.550 buku.

"Sementara itu untuk pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, telah diterbitkan (transaksi) Izin Tinggal yang terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan 250.407, Izin Tinggal Terbatas 142.615 dan KITAP 2.836," ucapnya.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (dua dari kanan)

Merespon adanya revolusi industri 4.0, lanjut Ronny, Ditjen Imigrasi telah melakukan uji coba Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) versi baru di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Oktober 2018.

Implementasi dan uji coba Aplikasi Antrian Paspor versi 2 juga sukses dilaksanakan di Bali dan Sulsel dan akan segera diterapkan di seluruh Kantor Imigrasi. Aplikasi Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Visa Bekerja dan Berlibur Australia juga berhasil dikembangkan oleh para pegawai Imigrasi.

Dalam melakukan pelayanan kepada para penyandang disabilitas, lansia, dan anak, Kantor Imigrasi juga menerapkan antrean khusus di luar antrean online, jalur prioritas dan ruang pelayanan paspor ramah HAM.

"Untuk meningkatkan kineja pelayanan dan pemeriksaan keimigrasian, pada tahun 2018 menerima penambahan 2.278 petugas imigrasi yang ditempatkan di seluruh Kantor Imigrasi," katanya.

Dari pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum tersebut di atas, Ditjen Imigrasi berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 1.753.894.918.265.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya