KPK Minta Kakak Ipar Bupati Cianjur yang Buron Menyerahkan Diri

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Cepy ditetapkan tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

"Terhadap TCS kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap kooperatif dalam proses hukum akan kami hargain," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu 12 Desember 2018.

Basariah mengungkapkan kronologis operasi tangkap tangan Bupati Cianjur. Pada Rabu pagi tadi sekitar pukul 05.00 WIB, KPK mengidentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil tersangka lain, Rosian yang dibawa sopir ke mobil Cecep Sobandi yang sudah dikemas dalam kardus berwarna coklat.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

"Tim KPK mengetahui bahwa kardus yang dibawa di mobil Ros tersebut berisi uang yang sebelumnya telah dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah SMP di Cianjur," ujarnya.

Kemudian, tim KPK mengamankan dua orang yakni Cecep dan Sopir di halaman Masjid Agung Cianjur. Setelah itu, Pukul 5.17 tim KPK mengamankan Ros di rumahnya. Berikutnya, tim bergerak ke rumah pribadi T dan R lalu mengamankan keduanya di rumah masing-masing.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

"Sekitar pukul 06.30 tim memasuki pendopo Bupati dan mengamankan IRM, Bupati Cianjur di rumah dinasnya tersebut," jelasnya.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Cianjur Sebagai Tersangka

Lalu, tim mengamankan B, Kepala Seksi di sebuah Hotel di Cipanas pada pukul 12.05 WIB "Enam orang pertama dibawa langsung dan tiba di Kantor KPK Jakarta pada pukul 10.30 WIB. untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Sedangkan B dibawa terpisah dan telah sampai di kantor KPK sore tadi

"Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14.5% dari total 46.8 miliar," ungkap Basariah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya