Sunat DAK Pendidikan, Bupati Cianjur Diduga Dapat Jatah Rp3,2 M

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar diduga memangkas dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Secara pribadi ia diduga meminta jatah 7 persen.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

"Diduga alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7% dari alokasi DAK tersebut," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu 12 Desember 2018.

Basaria mengatakan nilai 14,5 persen dari Rp46,8 miliar sekitar Rp6.786.000.000. Sedangkan Irvan disebut mendapat 7 persen dari total anggaran itu atau sekitar Rp3,276 miliar.

KPK Amankan ASN Sidoarjo Saat OTT Dugaan Korupsi Hari Ini, Siapa Dia?

Uang tersebut diduga berasal dari hasil sunat sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan alokasi DAK. Dan, yang disetujui adalah sekitar 140 SMP di Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

T dan R yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

KPK OTT di Sidoarjo soal Pemotongan Isentif Pajak, 10 Orang Termasuk ASN Diamankan

"Sandi yang digunakan adalah "Cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM," ujarnya.

Dalam OTT di Kabupaten Cianjur tim KPK mengamankan uang sebesar Rp1.556.700.000 dalam mata uang Rupiah degan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

"Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan dana DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut," ujarnya.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Cianjur Sebagai Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan di Kabupaten Cianjur KPK melanjutkan gelar perkara di gedung KPK. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi meminta, menerima atau memotong pembayaran, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke pendidikan serta menetapkan empat orang tersangka," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya