Polisi Cari Bukti ke Luar Negeri Selidiki Kasus Gunawan Jusuf

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Polisi menyatakan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilaporkan pengusaha asal Singapura, Toh Keng Siong terhadap pengusaha gula, Gunawan Jusuf masih diproses.

Direktur Industri Pengolahan Makanan Diduga Lakukan Penggelapan Uang Senilai Rp.8,5 Miliar

Penyidikan kasus ini dipastikan tak terhenti, karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan melibatkan pihak lain, termasuk otoritas pemerintah negara lain.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dengan melibatkan pihak lain.

Janji Kasih Nafkah Irish Bella, Aditya Zoni Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang

“Melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Dirjen AHU Kemenkumhan, dan jalur Egmont Group,” ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Kamis 13 Desember 2018.

Ia mengatakan, berbagai data ini harus diminta dulu sebagai bukti untuk konstruksi hukum tentang perbuatan tindakan penggelapan. “Penyidik masih terus mengejar itu dalam rangka untuk mempercepat proses pembuktiannya,” katanya.

Yadi Sembako Sampe Jual Rumah dan Gak Tau Harus Tinggal di Mana, Gus Anom Malah Ngilang

Dedi mengatakan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi. Namun, ia menegaskan, hal yang terpenting adalah koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya permintaan data ke Singapura dan Hong Kong.

“Penyidikan sudah berjalan, bahkan dari Juni 2018. Namun, ada beberapa alat bukti yang perlu diminta dari Singapura dan Hong Kong, karena langkah penyidik harus betul-betul penguatan alat bukti,” katanya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Daniel Silitonga menambahkan, sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke Kejaksaan Agung. Namun, SPDP yang dilayangkan Bareskrim ditolak oleh Kejaksaan Agung tanpa dijelaskan alasannya.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo, dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS. 

Namun, dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini

Sementara itu, Pengacara Toh Keng Siong, Denny Kailimang mengatakan, akan menunggu apapun keputusan polisi atas laporan kliennya itu. "Kami tunggu konfirmasi resmi dari penyidiknya," ujarnya. 

Ia mengakui, kliennya pernah melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim atas kasus sama pada 2004. Kemudian, diputuskan dihentikan oleh Polisi, karena dianggap bukan tindak pidana. 

"Dulu terlapornya GJ dan istri (Claudine). Tapi sekarang, ada dugaan money laundry-nya, bahwa itu (kasus) berbeda dan tidak sama. Pembuktianpun nanti tidak sama, karena kita punya bukti aliran dana dari Toh Keng Siong ke Makindo," katanya.

Claudine, kata Denny, sudah membuat surat pernyataan, tertanggal 5 September 2008, yang bermaterai dan berisi tujuh hal. 

Dalam surat itu Claudine membenarkan bahwa Toh berinvestasi di Makindo selama 1999-2002, dalam beberapa jenis mata uang, yakni 42 juta dolar AS, 50 juta dolar Singapura, 26,5 juta dolar Selandia Baru, 1,18 juta dolar Australia, dan 3,26 juta Euro. Surat tersebut juga mengatakan bahwa Claudine membenarkan uang tersebut diterima PT Makindo. 

Toh Keng Siong, lanjut Deny, tidak tahu uang itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula. Ia hanya menerima informasi bahwa uangnya digunakan untuk deposito berjangka dan menjanjikan bunga tinggi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya