KPU Tak Tanggung Jawab Masalah E-KTP: Itu Urusan Kemendagri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa lembaga itu tak bertanggung jawab atas permasalahan apa pun seputar KTP elektronik atau e-KTP, meski itu berkaitan dengan pemilu. Sebab permasalahan itu urusan atau kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Lagi pula, menurut Ketua KPU Arief Budiman, lembaganya tak berhak dan bahkan tak memiliki kapasitas untuk menentukan satu KTP valid atau tidak, termasuk yang dalam kasus ribuan keping e-KTP tercecer di beberapa daerah.

"Itu bukan wilayah KPU, itu Kemendagri, ya, mereka yang harus segera menyelesaikan masalah itu," kata Arief di kompleks Parlemen di Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

KPU, kata Arief, hanya menerima data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri untuk penyusunan data pemilih pemilu 2019. "Tapi soal KTP-el (KTP elektronik) ini bagaimana asli enggak, itu kemampuannya ada pada mereka (Kementerian Dalam Negeri)."

Dia juga menilai permasalahan e-KTP ini tidak berdampak pada proses pemilu dari KPU. Sepanjang sudah melakukan perekaman, warga bisa memilih saat pemilu kelak, meski akan dibedakan bahwa sebagian menerima keping e-KTP dan sebagian lainnya berbentuk surat keterangan.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pelaksanaan Pemilu 2024, yang rekapitulasi suara tuntas dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU pada Rabu malam, 20 Maret 2024, dinilai sangat kondusif. Dibanding 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024