Sempat Buron, Kakak Ipar Bupati Cianjur Akhirnya Menyerahkan Diri

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kakak ipar Bupati Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tubagus Cepy sebelumnya ditetapkan tersangka dan buron.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

"Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka TCS, kakak ipar bupati telah menyerahkan diri ke KPK dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Kamis 13 Desember 2018.

Febri menambahkan, KPK menghargai sikap kooperatif Tubagus Cepy Sethiady. Ia pun mengingatkan agar pihak lain bisa kooperatif dalam proses di KPK.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

"Kami hargai penyerahan diri tersebut dan kami ingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap koperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan Tubagus Cepy sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yang terjerat OTT KPK.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Basaria mengultimatum Cepy untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

"Terhadap TCS kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap kooperatif dalam proses hukum kan kami hargai," tegas Wakil Ketua KPK Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu 12 Desember 2018.

Cepy diduga berperan menjadi perantara dalam pemberian uang DAK Pendidikan dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur.

Dalam OTT di Kabupaten Cianjur tim KPK mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar dalam mata uang rupiah degan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya