Pemprov Jabar Tunggu SK Plt Pengganti Bupati Cianjur Irvan Rivano

OTT Bupati Cianjur irvan Rivano
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman, akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur menggantikan Irvan Rivano Muchtar yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukan Herman ini sudah berlaku secara otomatis.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

"Ketika Bupati  berhalangan, Wabup Cianjur Herman Suherman secara otomatis jadi Plt,” ungkap Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, di Bandung, Kamis 13 Desember 2018.

Iwa memastikan status Plt kepada Herman diatur dalam Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu, menyebutkan apabila kepala daerah tengah mengalami proses hukum maka jabatan bupati dijalankan wakil bupati.

KPK Amankan ASN Sidoarjo Saat OTT Dugaan Korupsi Hari Ini, Siapa Dia?

Jabatan tersebut, lanjut Iwa, akan ditetapkan dengan surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ditembuskan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Jadi ini bersifat otomatis sesuai aturan, selanjutnya SK akan diserahkan langsung pada Plt bersangkutan, sementara kami masih menunggu suratnya," ujarnya.

KPK OTT di Sidoarjo soal Pemotongan Isentif Pajak, 10 Orang Termasuk ASN Diamankan

Iwa berharap, peristiwa hukum yang menjerat Bupati Cianjur Irvan menjadi kejadian terakhir di Jawa Barat. Sebelumnya, pihaknya menduga OTT KPK terhadap Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra merupakan kejadian terakhir.

"Harapan kami sih terakhir, ternyata terjadi di Kabupaten Cianjur," terangnya.

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar diduga memangkas dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Secara pribadi ia diduga meminta jatah tujuh persen. “Diduga alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7% dari alokasi DAK tersebut," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu 12 Desember 2018.

Basaria mengatakan nilai 14,5 persen dari Rp46,8 miliar sekitar Rp6.786.000.000. Sedangkan Irvan disebut mendapat 7 persen dari total anggaran itu atau sekitar Rp3,276 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari hasil sunat sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan alokasi DAK. Dan, yang disetujui adalah sekitar 140 SMP di Kabupaten Cianjur Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, Irfan dijerat pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya