Alasan Kejaksaan Kembalikan SPDP Pengusaha Gunawan Jusuf

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah menolak Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Bareskrim Polri terkait kasus Gunawan Jusuf.

LPEI Buka Suara soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

Polri tengah menangani kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilaporkan pengusaha asal Singapura, Toh Keng Siong terhadap pengusaha gula, Gunawan Jusuf.

Kejagung justru mempersilakan Polri untuk mengirim kembali SPDP terkait kasus tersebut, lantaran SPDP yang sebelumnya dikembalikan kepada pihak Polri.

Kejagung Bakal Periksa LPEI soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Mukri, mengatakan, telah mengembalikan SPDP kasus Gunawan Jusuf lantaran SPDP tersebut dikirim pada 2017. Namun, hingga 2018 penyerahan SPDP tersebut tidak diikuti dengan pengiriman berkas perkara.

"Berkas perkaranya tidak dikirimkan oleh penyidik, sehingga sesuai SOP (Prosedur Standar Operasional) kita, SPDP tersebut kita kembalikan ke penyidik," kata Mukri ketika dikonfirmasi, Jumat, 14 Desember 2018.

Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah di LPEI ke Jaksa Agung, Indikasi Fraud Rp 2,5 T

Dia menjelaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ketika penyidik Polri melakukan penyidikan, maka dalam waktu tujuh hari penyidik harus mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Kemudian setelah SPDP dikirimkan, maka dalam satu bulan harus dikirimkan berkas perkara.

"Kemudian kita memberikan Formulir P17, itu menanyakan perkembangan penyidikan. Nanti satu bulan lagi kalau tidak ada berkas perkara itu kita kembalikan SPDP-nya," ucap Mukri.

Menurutnya, prosedur ini diatur dalam Perja 036/A/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Karena itu Mukri menegaskan, prosedur semacam ini diterapkan pada perkara-perkara lain.

Namun demikian, Mukri menyebut bahwa aturan ini hanya bersifat administrasi, dan karena itu meski SPDP sudah dikembalikan, polisi tetap bisa melakukan penyidikan kembali. "(SPDP) dikirimkan lagi kita tetap terima," kata Mukri.

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Polisi Daniel Silitonga mengatakan, pihaknya sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke Kejagung. Namun, SPDP yang dilayangkan Bareskrim ditolak oleh Kejaksaan Agung tanpa dijelaskan alasannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo juga mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dengan melibatkan pihak lain.

Menurutnya, saat ini masih proses koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya permintaan data ke Singapura dan Hong Kong untuk mencari bukti-bukti kasus itu.

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvestasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS. 

Namun, dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan tidak juga dikembalikan hingga kini

Terhadap hal ini, pengacara Toh Keng Siong, Denny Kailimang mengatakan akan menunggu apa pun keputusan polisi atas laporan kliennya itu. "Kami tunggu konfirmasi resmi dari penyidiknya," ujarnya. 

Ia mengakui kliennya pernah melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim atas kasus sama pada 2004. Kemudian diputuskan dihentikan oleh polisi karena dianggap bukan tindak pidana.

"Dulu terlapornya GJ dan istri (Claudine), tapi sekarang ada dugaan money laundering-nya, bahwa itu (kasus) berbeda dan tidak sama. Pembuktian pun nanti tidak sama, karena kita punya bukti aliran dana dari Toh Keng Siong ke Makindo," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya