Bupati Cianjur Kena OTT KPK, Supir Angkot Ini Gratiskan Penumpangnya

Bupati Cianjur Kena OTT KPK, Supir Angkot Ini Gratiskan Penumpangnya
Sumber :
  • Twitter/@LaodeMSyarif

VIVA – Bupati Cianjur, Irvan Rivanto Muchtar, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) jajaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 12 November 2018. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Tindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah menangkap Bupati Cianjur, Irvan dalam kasus suap korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018, mendapatkan respons positif dari masyarakat. 

Salah satunya supir angkot dari Cianjur yang menggratiskan penumpang ketika OTT KPK menangkap Bupati Cianjur bersama para pelaku lainnya. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Informasi naik gratis angkot itu ditulis langsung dari pemilik angkot yang ditempel di pintu masuk angkot warna merah yaitu, 'Naik angkot gratis hari ini #bonus OTT KPK,' 

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif melalui akun Twitternya @LaodeMSyarif. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Apresiasi supir kendaraan umum Cianjur seperti ini yang membuat @KPK_RI selalu bekerja keras memburu koruptor karena rakyat sudah sangat tertindas oleh perilaku politisi/pejabat korup. Mohon dukungan Wakil Rakyat @DPR_RI Presiden @jokowi dan WAPRES @wapres_ri bapak @Pak_JK," tulis Laode M Sarif, Jumat 14 Desember 2018.

Unggahan status pimpinan KPK ini pun dapatkan tanggapan respons positif dari warganet yang turut mengomentari hal tersebut. 

"Hatur nuhun Bapak dan semua jajarannya," tulis akun Twitter @paistahuu.

"Pejabat koq mnta2 jatah pungli ke lembaga2 yg dibwhnya, kyk preman pasar aja narik iuran pedagang. Msh bnyk kepala daerah yg mnta2, atau ada jg yg amplopnya dititipin ke ajudan kalo ada kunjungan, mgkn saja si pejabatnya ngga prnh terima. Duitnya diembat sm ajudannya," tulis akun Twitter @AgusSul64452904. 

Bupati Kabupaten Cianjur Irvan Rivano Muchtar diduga memangkas dana alokasi khusus pendidikan 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar bersama dengan enam tersangka lainnya. Secara pribadi Bupati Irvan diduga meminta jatah 7 persen dari 14,5 persen yang disepakati.

Akibat kejadian itu, Bupati Irvan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini yang bersangkutan ditahan oleh pihak KPK. (jhd)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya