KPK Periksa Dua Saksi Dugaan Jual Beli Jabatan di Cirebon

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus jual beli jabatan Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadi Sastra. Hari ini KPK memeriksa Direktur Utama PT Kings Property Sutikno sebagai saksi.

LPEI Buka Suara soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

"Yang bersangkutan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra-Bupati Cirebon)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat 14 Desember 2018.

Penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta, H Bisri, dalam kapasitas yang sama dengan Sutikno.

Kata Pj Gubernur soal Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ditahan Jaksa Karena Korupsi COVID-19

"Kedua saksi diduga mengetahui ihwal dari suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon," ujarnya.

Sebelumnya dalam kasus jual beli jabatan di Pemda Kabupaten Cirebon, Jawa Barat KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kejagung Bakal Periksa LPEI soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

Mereka adalah Sunjaya Purwadi Sastra yang saat itu masih aktif mejabat Bupati Cirebon dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

KPK menduga selama menjabat sebagai Bupati Sunjaya menerima fee hingga Rp125 juta per-orang dari hasil mutasi jabatan dan rotasi di Pemda Kabupate Cirebon.

Atas perbuatannya Sunjaya selaku penerima suap dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Gatot sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya