Bupati Sleman Ancam Tutup Homestay yang Gelar Pesta Seks

Bupati Sleman Sri Purnomo
Sumber :
  • Sleman Kab

VIVA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggerebek sebuah penginapan atau homestay di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, yang digunakan untuk pesta seks. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lain masih dijadikan saksi oleh penyidik Polda DI Yogyakarta.

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

Bupati Sleman Sri Purnomo mengakui kasus ini menjadi perhatian penting jajaran Pemkab Sleman. Apalagi, kasus ini terjadi di tengah upaya bupati Sleman menggenjot bisnis pariwisata dengan membangun homestay.

"Tentu itu menjadi perhatian kita. Saya sudah perintahkan kasatpol PP untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam," kata Sri Purnomo, Minggu 16 Desember 2018.

Gelar Syawalan di Sleman, Mardiono: Minta Doanya Agar PPP Dapat Keadilan

Sampai saat ini, Sri Purnomo belum mendapatkan laporan terbaru terkait izin homestay atau keterlibatan pemilik dalam kegiatan pesta seks tersebut.

"Nah, kalau belum punya izin maka diminta untuk membuat izin. Namun jika pemilik juga terlibat dalam kegiatan tersebut dan memiliki izin maka harus ditutup," ujarnya.

Paus Fransiskus Puasa Nonton TV Selama 35 tahun, Ini Alasannya

Ia menyadari, peristiwa itu telah mencoreng citra Sleman dan Yogyakarta pada umumnya. Namun, Sri mengaku tidak bisa memantau aktivitas satu per satu homestay yang ada di Kabupaten Sleman karena jumlahnya sangat banyak. Di samping itu, jumlah petugas Satpol PP dan polisi juga terbatas.

"Di Kabupaten Sleman itu sangat luas, banyak sekali homestay, sehingga keterlibatan masyarakat sangat diperlukan, sehingga ketika ada yang tidak sehat segera melapor agar ditindaklanjuti," ucapnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Yogyakarta membongkar pesta seks yang melibatkan 12 orang di sebuah homestay yang ada di Desa Congdongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada Selasa malam, 12 Desember 2018.

Dari 12 pelaku yang diamankan, polisi hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS alias J (36) dan HK alias Jo (33). Keduanya diduga telah melakukan pembiaran atau memudahkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain, dengan sangkaan Pasal 12 UU RI Nomor 21/2007 juncto Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya