- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Persidangan terhadap pelaku suap proyek Meikarta, dengan terdakwa mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. Billy dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu 19 Desember 2018.
Terkait kasus ini, Billy dilimpahkan dengan berkas perkara nomor 121/Pid.Sus-TPK/2018/Pn Bdg. Selain Billy, karyawan pengembang Meikarta yaitu Hendry Jasmen dengan nomor perkara 122/Pid.Sus-TPK/PN Bdg, Konsultan pengembang Meikarta Taryudi dengan berkas perkara nomor 123/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg.
Selain itu, Fitrajadja Purnama yang juga konsultan pengembang dengan berkas perkara nomor 124/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg, juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
"Betul berkas untuk keempat tersangka sudah masuk, Kamis (13/12/2018)," ujar Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Wasdi Permana, Senin 17 Desember 2018.
Wasdi menjelaskan, sidang perdana Billy Sindoro akan dipimpin oleh Majelis Hakim Tardi dengan Hakim Adhoc Budijanto dan Lindawati.
“Sidang pertama (dakwaan) bakal digelar pada Rabu 19 Desember 2018," katanya.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kadis DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. (mus)